Dukcapil LandakPemda LandakSemua Berita

Cegah Penularan Covid-19, Masyarakat Landak Disarankan Gunakan Layanan Adminduk Online

LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) secara daring atau online. Menurut dia, layanan adminduk daring dapat meminimalisir terjadinya penularan virus corona atau Covid-19. “Karena ada Covid-19, kami sarankan masyarakat untuk memanfaatkannya dan layanan ini, karena cukup mudah digunakan, hanya bermodalkan ponsel serta jaringan internet, kita sudah mendapat layanan administrasi,” kata Karolin melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/5/2021).

Karolin mengungkapkan, adanya layanan online ini juga menguntungkan bagi warga yang rumahnya jauh dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Kalau dengan sistem online ini dipastikan urusan lebih lancar, informasi yang didapatkan juga lengkap, sehingga tidak perlu jauh-jauh lagi pergi dan mengantre di tempat pelayanan,” ucap Karolin.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Landak Alessius Asnanda menjelaskan, pelayanan adminduk saat ini relatif cepat ketimbang sebelumnya. “Kita terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tepat, responsif dan bertanggung jawab. Apa lagi sekarang sudah sistem online aplikasi terintegrasi,” kata Alessius.

Kata Alessius, masyarakat dapat mengajukan dokumen cukup dari rumah saja.

Menurut dia, dalam hal administrasi kependudukan pihaknya memproses paling lama dua hari kerja.

“Layanan administrasi saat ini tidak ada yang lama, paling lambat 2 hari sudah selesai. Bahkan bisa ditunggu proses pembuatannya sehingga masyarakat membawa pulang dokumen adminduknya pada hari itu juga jika persyaratan lengkap,” ucap Alessius.

Alessius menambahkan, masyarakat bisa menggunakan layanan adminduk online di website dukcapillandak.online.

Selain itu, kata dia, permohonan layanan ini dapat dilakukan melalui media sosial yakni WhatsApp Call Center.

“Cukup foto berkas persyaratan kemudian dikirim lewat Whatsaap Call Center Dukcapil, jika syaratnya lengkap, kami akan proses hingga selesai akan dikirim dalam bentuk berkas PDF kepada pemohon,” ujar Alessius.

“Data ini dapat dicetak sendiri menggunakan kertas ukuran A4, 80 gram sehingga dalam hal ini pemohon tidak perlu datang untuk mengambil dokuman adminduknya seperti kk, akta, surat pindah dan datang,” pungkasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
× Klik disini, untuk Konsultasi via Whatsapp