Dirjen DukcapilNasionalSemua Berita

Catat, Kemendagri Sebut Pindah Domisili Tidak Perlu Pakai Surat RT/RW

JAKARTA, Pengajuan pindah domisili ternyata tidak perlu menggunakan pengantar RT/RW seperti yang selama ini diterapan pihak kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Sejak 2018 dan 2019 telah keluar Perpres dan Permendagri yang melarang penggunaan surat pengantar RT/RW dalam proses pindah kependudukan.  

Dirjen Kependudukan dan Catatan Cipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada Dinas Dukcapil di semua daerah agar tidak lagi mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW untuk pindah. Jika masih ada yang melakukan, kepala dinas Dukcapil itu bakal ditindak tegas. 

“Jadi kalau ada kepala dinas masih memasang di websitenya pindah penduduk perlu pengantar RT/RW sampai ke desa akan saya berikan sanksi yang tegas termasuk di kecamatan dan kelurahan yang masih meminta persyaratan pengantar-pengantar yang dalam peraturan perundang-undangan sudah tidak diadakan lagi,” ujar Zudan dalam acara Dukcapil Menyapa Masyarakat dilakukan secara daring, Sabtu (8/1/2022).

Zudan mengatakan persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2019.

“Jadi tidak boleh pindah dimintai syarat pengantar RT/RW kelurahan sampai ke tingkat desa sudah tidak dibolehkan lagi karena data kependudukan kita sudah lengkap. Kecuali penduduk tersebut belum terdata di dalam database maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali. Ini yang perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Zudan.

Zudan menegaskan dalam mengurus pindah penduduk tidak dipungut biaya atau gratis. Selain itu, untuk pindah antarkabupaten, antarprovinsi, antarkota baru dibekali dengan surat keterangan pindah dari daerah asal untuk dibawa ke dearah tujuan. Tidak ada lagi surat pengantar RT/RW, kata Zudan, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.

“Tolong para kepala dinas cek sampai tingkat kelurahan, sampai ke tingkat kecamatan bila ada yang masih bandel jewer yang tidak melayani dengan baik ganti saja kalau masih honorer copot saja ganti dengan yang baik. Kita harus bersifat tegas karena pelayanan publik mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari negara,” ucapnya.

Sumber: https://sumsel.inews.id/berita/catat-kemendagri-sebut-pindah-domisili-tidak-perlu-pakai-surat-rtrw

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
× Klik disini, untuk Konsultasi via Whatsapp