Dukcapil LandakPemda LandakSemua Berita

Ombudsman On The Spot di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Landak

Landak – Salah satu tujuan pembentukan Ombudsman RI adalah mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, terbuka, bersih dan babas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu tugas Ombudsman RI yaitu melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan serta membangun jaringan kerja (Pasal 7 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Terkait hal tersebut di atas, untuk mendekatkan akses masyarakat terhadap Ombudsman RI, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Landak memfasilitasi kegiatan Ombudsman On The Spot dalam bentuk membuka klinik pengaduan masyarakat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Landak, pada:
Hari/Tanggal : Selasa s.d Rabu/05 s.d 06 Juli 2022
Waktu : Pukul 08.00 —15.00 WIB
Tempat : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Landak.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
× Klik disini, untuk Konsultasi via Whatsapp