Dirjen DukcapilDukcapil LandakNasional

Ditjen Dukcapil dan Dana Telkom Sepakat Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan

Bandung – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Dana Pensiun (Dapen) Telkom berupaya melakukan kerja sama komprehensif, khususnya di bidang pemanfaatan data kependudukan. Langkah sinergis ini diperkuat melalui pertemuan antara Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Muhammad Farid dengan Direktur Kepesertaan dan SDM Dapen Telkom, Fadchi Nizar Amizade di Bandung, Jumat (8/9/2023).

Pertemuan dibuka oleh Direktur Fadchi Nizar Amizade, serta dihadiri oleh Senior Manajer Membership dan Data, Senior Manajer Management, VP Informartion System dan Reporting, VP General Affair dan Compliance.

Direktur Fadchi mengatakan, kerja sama ini akan sangat penting dan perlu segera diwujudkan demi meningkatkan pelayanan, khususnya peningkatan kualitas data Penerima Manfaat Pensiun (PMP) Dana Pensiun Telkom. “Sekaligus pula pertemuan ini sebagai bentuk penjajakan kerja sama dalam hal pemanfaatan data kependudukan dengan Ditjen Dukcapil,” kata dia.

Fadchi menjelaskan, per 31 Agustus 2023 Dapen Telkom mencatat peserta sebanyak 37.730 jiwa, terdiri atas Peserta Aktif, Peserta Pensiun, dan Peserta Pensiun Ditunda. “Dengan banyaknya peserta Dapen Telkom, maka untuk mempercepat pemutakhiran data, perlu mengetahui secara dini adanya penerima manfaat pensiun dan ahli waris meninggal dunia. Juga status penerima manfaat pensiun janda/duda, sudah kawin lagi, bercerai, serta penerima manfaat pensiun dengan domisili terkini,” jelasnya.

Gayung pun bersambut, Direktur IDKN Muhammad Farid menjelaskan secara detail mekanisme pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan, Petunjuk Teknis, serta mekanisme pembiayaan sesuai PP No. 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP Kemendagri.

“Dalam hal pemberian hak akses bagi pengguna, dilakukan tahap awal berupa penyampaian surat permohonan dari pengguna kepada Dirjen Dukcapil. Setelah permohonan tersebut diterima dan disetujui, maka dilakukan perjanjian kerja sama, implementasi petunjuk teknis, PoC dan pemberian hak akses,” jelas Direktur Farid.

Farid menambahkan, pengguna yang telah diberikan hak akses, wajib menyampaikan data balikan dan laporan kepada Ditjen Dukcapil. 

Ia pun menyampaikan, hingga saat ini sudah ada total PKS sebanyak 6.124 pengguna, terdiri dari lembaga pengguna pusat maupun daerah. 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
× Klik disini, untuk Konsultasi via Whatsapp