Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • penyelenggaraan koordinasi administrasi kependudukan;
  • pengumpulan, pengolahan dan penyajian data kependudukan;
  • pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk;
  • pelayanan administrasi kependudukan termasuk pelayanan yang bersifat khusus dan penduduk rentan administrasikependudukan;
  • pengembangan dan evaluasi pelaksanaan sistem administrasikependudukan;
  • penyelesaian permasalahan administrasi kependudukan;
  • pemutakhiran data penduduk dalam pelaksanaan pemilihanumum;
  • pembinaan dan pengembangan peran serta masyarakat dalam administrasi kependudukan;
  • pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional kependudukan dan pencatatan sipil;
  • pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan dan pertanggungjawaban penerimaan retribusi di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  • pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • penegakan peraturan perundang-undangan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • pengelolaan kearsipan, data dan informasi DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
  • pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Back to top button
× Klik disini, untuk Konsultasi via Whatsapp