Dirjen DukcapilNasionalSemua Berita

Ketentuan Surat Keterangan Keimigrasian

SURAT Keterangan Keimigrasian (SKIM) memang kurang familiar di mata publik dibandingkan paspor atau izin tinggal yang merupakan domain Ditjen Imigrasi. Namun, tentu saja kepopuleran bukan indikator penting atau tidaknya suatu dokumen. Kendati demikian, SKIM memiliki peranan yang signifikan sebagai titian utama menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi Warga Negara Asing (WNA).

Sebagaimana diketahui reglemen keimigrasian terakhir yang mengatur mengenai SKIM, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) No. 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan.

Apabila Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) lahir di luar negeri, maka salah satu syarat yang harus diajukan adalah SKIM yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi, yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. SKIM tersebut menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut, atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, dan lahir di wilayah negara Indonesia.

Jika ABG lahir di Indonesia, maka SKIM diganti dengan melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dengan demikian diperlukan dukungan dari Dinas Dukcapil sesuai tugas dan fungsinya untuk berperan aktif dalam memberikan kepastian hukum kewarganegaraan seseorang. 

Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berlaku, agar segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia.

Materi pada Permenkumham No. 10/2023 memuat pokok-pokok pikiran yang penting dan umum. Jika secara substansi masih membutuhkan aturan yang lebih detil, kemungkinan akan dituangkan ke dalam ketentuan teknis yang lebih rendah.

Pada Permenkumham ini, pasal yang mengatur tentang Surat Keterangan Keimigrasian, yaitu dari Pasal 24 sampai Pasal 34.

Bernashkan preskripsi, pengertian SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal WNA di wilayah Republik Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses Pewarganegaraan maupun Menyampaikan Pernyataan Menjadi WNI.
 
Pembaca tentu bertanya apa perbedaan proses “Pewarganegaraan” dan “Menyampaikan Pernyataan Menjadi WNI”, meski keduanya sepintas termaknai sebagai hal yang serupa. Yuk ditelisik.

Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Menyampaikan Pernyataan Menjadi WNI adalah upaya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dari orang asing yang kawin secara sah dengan WNI.

Terkait dengan kedua hal tersebut, tentu saja pada kebijakan aktual terdapat beberapa perubahan ordonansi yang patut diketahui oleh publik.

Pertama mengenai subyek, SKIM diberikan kepada Orang Asing dan subyek lain untuk proses permohonan kewarganegaraan RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Frasa ‘subyek lain’ tidak terdapat pada beleid sebelumnya. 

Sementara itu, pengertian subyek lain belum dijelaskan secara eksplisit pada Permenkumham No. 10/2023.  Kemungkinan pemaknaan subyek lain akan diterangkan secara lebih detail dalam aturan teknis turunannya.

Permohonan SKIM dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Ditjen Imigrasi. 

Permohonan SKIM dalam rangka Pewarganegaraan terdapat persyaratan yang sedikit berubah. Yaitu surat permohonan dari Penjamin; paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat dua tahun; izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku paling singkat satu tahun; surat keterangan memiliki penghasilan tetap atau memiliki pekerjaan dari kecamatan atau nama lainnya yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, kecuali untuk tenaga kerja asing, investor, dan rohaniwan; pasfoto terbaru berwarna dan berlatar belakang warna putih. 

Tambahan persyaratan yang lebih detail, kemungkinan sebagai upaya untuk menyeleksi agar orang asing yang kelak akan menjadi WNI memiliki kemanfaatan bagi bangsa dan menyinkronkan dengan kebijakan lainnya.
Sedangkan masa berlaku paspor paling singkat dua tahun, dan izin tinggal tetap satu tahun. Ini merupakan solusi atas problematika yang mengemuka akibat tidak adanya pembatasan masa berlaku paspor dan izin tinggal tetap. 

Berikutnya, permohonan SKIM melalui proses Menyampaikan Pernyataan Menjadi WNI dengan persyaratan tambahan dari reglemen sebelumnya. Persyaratan tambahan tersebut ialah surat permohonan dari Penanggung Jawab; paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat dua tahun; izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku paling singkat sembilan bulan dengan Penanggung Jawab istri atau suami WNI; kutipan akta perkawinan/buku nikah yang sah atau bukti pelaporan perkawinan bagi pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri yang membuktikan usia perkawinan paling singkat dua tahun; surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang menyatakan masih dalam ikatan perkawinan yang ditandatangani oleh pemohon, Penanggung Jawab, dan dua orang saksi; serta pasfoto terbaru berwarna dan berlatar belakang warna putih. 

Persyaratan kutipan akta perkawinan/buku nikah dan SPTJM yang menyatakan masih dalam ikatan perkawinan adalah sebagai upaya preventif. Ini mengingat lebih dari satu dekade terdapat beberapa kasus. Misalnya, perkawinan sudah berakhir, namun yang bersangkutan tetap mengajukan permohonan menyampaikan pernyataan menjadi WNI (bahkan dapat dikatakan sebagai modus bagi sebagian pemohon yang memanfaatkan celah tersebut). 

Dengan adanya kutipan akta perkawinan/buku nikah dan SPTJM dimaksud, orang asing yang mengajukan permohonan dapat terpantau status perkawinan dengan WNI.

Selanjutnya, Permohonan SKIM dalam rangka proses Pewarganegaraan maupun Menyampaikan Pernyataan Menjadi WNI terdapat penambahan pada pemenuhan ketentuan materiil. Yaitu, tidak terdapat dalam daftar pencegahan dan penangkalan; tidak pernah dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian; tidak memiliki SKIM yang masih berlaku; dan tidak dalam proses Pewarganegaraan atau proses Menyampaikan Pernyataan Menjadi WNI.

Penyesuaian kebiasaan bahwa orang asing dimaksud tidak terdapat dalam daftar penangkalan, dan tidak pernah dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian. Ini merupakan indikator awal untuk mengukur kepatuhan orang asing terhadap kepatuhan mengikuti aturan keimigrasian.  

Bila ketentuan keimigrasian saja sudah dilanggar bagaimana dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, jika kelak telah menjadi WNI. Kausanya setelah menjadi WNI, dapat dipastikan banyak ketentuan yang harus ditaati untuk menjadi WNI yang baik.

SKIM yang telah disetujui/ditolak akan disampaikan secara elektronik kepada Penjamin/Penanggung Jawab. 

Penjamin/Penanggung Jawab dapat mengunduh dan mencetak SKIM elektronik atau surat penolakan permohonan dengan menggunakan kertas putih ukuran A4.

Mengenai SKIM dinyatakan gugur dan habis berlaku, masih sama dengan ordonansi sebelumnya, hanya terdapat satu perubahan, yaitu jika SKIM tidak dipergunakan dalam kurun waktu enam bulan sejak diterbitkan. 

Pada satu dasawarsa lalu, SKIM tidak memiliki masa berlaku. Artinya, SKIM dapat dipergunakan sampai jangka waktu yang tidak terbatas. 

Setiap orang yang telah memperoleh WNI melalui Pewarganegaraan wajib mengembalikan dokumen/surat keimigrasian atas namanya untuk mendapatkan surat keterangan pencabutan dokumen keimigrasian. Dokumen keimigrasian (dokim) yang harus dikembalikan terdiri atas: Izin tinggal keimigrasian yang dimiliki; izin masuk kembali; dan/atau surat keterangan keimigrasian bagi yang memiliki.

Selain itu, pemohon juga mengunggah keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan Pewarganegaraan; berita acara pengambilan sumpah; dan keterangan dari perwakilan negara asing yang menerangkan telah melepaskan kewarganegaraannya atau telah mengembalikan paspor kebangsaan.

Bagi setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui Pewarganegaraan atau Menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia, wajib mengembalikan Dokim yang dimiliki. Permohonan diajukan secara elektronik kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam jangka waktu 14 Hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah.

Durasi pengembalian dokim yaitu 14 Hari, hendaknya menjadi perhatian bagi mereka yang baru disahkan menjadi WNI. 

Walaupun secara tersurat dinyatakan bahwa wajib mengembalikan dokim. Namun pada pasal selanjutnya belum diatur sanksi yang akan diberikan, bila dokim tidak dikembalikan dalam waktu yang telah ditentukan (sepatutnya dituangkan pada aturan teknis agar penggunaan kata wajib lebih bermakna).

Akhirnya, semoga Peraturan Menteri ini dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

https://dukcapil.kemendagri.go.id/blog/read/ketentuan-surat-keterangan-keimigrasian

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
× Klik disini, untuk Konsultasi via Whatsapp