Dirjen DukcapilDukcapil LandakNasional

Lewat Data Kependudukan, Dukcapil Dukung Kemenperin Salurkan Bantuan Potongan Harga Motor Listrik

Jakarta – Pemerintah berkomitmen mewujudkan transformasi ekonomi hijau dengan mengembangkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Untuk itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bahkan berencana memberikan bantuan pemerintah untuk pembelian KBLBB Roda Dua berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.

Program bantuan tersebut akan diberikan berupa potongan harga sebesar Rp7 juta per unit KBLBB Roda Dua yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, dengan kuota sebesar 200.000 unit pada tahun 2023.

Sebagai tindak lanjut program tersebut, Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP), pada Ditjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Kemenperin, menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, agar mendapat izin pemanfaatan akses data kependudukan supaya program bantuan pemerintah tersebut bisa tepat sasaran.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan, mendukung sepenuhnya program bantuan pemerintah ini bisa tersampaikan kepada warga masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Saatnya sekarang mempercepat proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data NIK antara Ditjen Dukcapil dengan Kemenperin. Karena untuk mengakses data kependudukan perlu ada PKS,” tegas Dirjen Teguh dalam rapat koordinasi pembahasan PKS dengan pihak Kemenperin melalui zoom meeting di Jakarta, Senin (28/8/2023) pagi.

Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Muhammad Farid mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan template draft naskah PKS yang biasa digunakan oleh lembaga pengguna lainnya.

Menurutnya pada intinya, dalam PKS tersebut lembaga pengguna diharuskan mengadopsi ISO 27001. “Pada dasarnya Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan ISO 27001 itu satu paket framework untuk memastikan keamanan data, dalam hal ini data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil,” kata Direktur IDKN Muhammad Farid.

Farid menegaskan, pihaknya memberikan tenggat waktu maksimal hingga 3 bulan sejak PKS ditandatangani kedua belah pihak.

Sementara itu, Direktur Imatap Kemenperin, R Hendro Martono menyatakan siap mengikuti ketentuan baku yang diterapkan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Pada prinsipnya kami siap dengan template PKS yang sudah biasa digunakan dengan lembaga lain. Kami siap mengikuti klausul yang ditentukan,” tegas Hendro. 

Draft PKS tersebut selanjutnya akan dibawa dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Insentif dan TKDN KBLBB dengan  Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Senin petang nanti.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
× Klik disini, untuk Konsultasi via Whatsapp