Layanan Disdukcapil Kabupaten Landak

Layanan untuk melakukan rekam KTP-el bagi pemula yang berusia 17 tahun atau yang dewasa namun belum pernah melakukan perekaman KTP-el.

DASAR HUKUM
• Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F1.02
• Kartu Keluarga
• Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 20-30 menit
Proses pencetakan KTP-el sesuai estimasi waktu, selama pasokan blanko KTP-el dari pusat ada dalam jumlah ideal. Mohon pengertian warga Landak jika terjadi penundaan dan keterlambatan layanan. Disarankan untuk lakukan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) sebagai solusi sehingga memiliki KTP-el yang sah dalam bentuk digital.

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, sebab perpindahan penduduk, perubahan elemen data di KTP-el, KTP-el hilang, atau KTP-el rusak.

DASAR HUKUM
• Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F1.02
• Sebab perpindahan: SKP WNI
• Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
• Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
• Sebab perubahan data: KTP-el lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja
Proses pencetakan KTP-el sesuai estimasi waktu, selama pasokan blanko KTP-el dari pusat ada dalam jumlah ideal. Mohon pengertian warga Landak jika terjadi penundaan dan keterlambatan layanan. Disarankan untuk lakukan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) sebagai solusi sehingga memiliki KTP-el yang sah dalam bentuk digital.

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, sebab perpindahan penduduk, perubahan elemen data di KTP-el, KTP-el hilang, atau KTP-el rusak.

DASAR HUKUM
• Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F1.02
• Sebab perpindahan: SKP WNI
• Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
• Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
• Sebab perubahan data: KTP-el lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja
Proses pencetakan KTP-el sesuai estimasi waktu, selama pasokan blanko KTP-el dari pusat ada dalam jumlah ideal. Mohon pengertian warga Landak jika terjadi penundaan dan keterlambatan layanan. Disarankan untuk lakukan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) sebagai solusi sehingga memiliki KTP-el yang sah dalam bentuk digital.

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk pengambilan dokumen KTP-el. jika sebelumnya bikin (perekaman KTP-el) di Kantor Kecamatan maka diambil KTP-el nya di Kantor Kecamatanyang sama, jika pengajuan cetak KTP-el karena hilang/rusak di kecamatan maka diambil di kecamatan.

DASAR HUKUM
• Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Membawa KK dan Resi

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja
Proses pencetakan KTP-el sesuai estimasi waktu, selama pasokan blanko KTP-el dari pusat ada dalam jumlah ideal. Mohon pengertian warga Landak jika terjadi penundaan dan keterlambatan layanan. Disarankan untuk lakukan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) sebagai solusi sehingga memiliki KTP-el yang sah dalam bentuk digital.

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan NIK yang bermasalah yaitu NIK tidak ditemukan/dketahui/valid ketika pengurusan di berbagai lembaga publik lain, serta NIK duplikat/ganda.

DASAR HUKUM
• Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Membawa KK

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja
Proses pencetakan KTP-el sesuai estimasi waktu, selama pasokan blanko KTP-el dari pusat ada dalam jumlah ideal. Mohon pengertian warga Landak jika terjadi penundaan dan keterlambatan layanan. Disarankan untuk lakukan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) sebagai solusi sehingga memiliki KTP-el yang sah dalam bentuk digital.

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan perekaman KTP-el dan pengajuan cetak KTP-el bagi penduduk luar domisili Kabupaten Landak, dengan catatan supply blanko dan ribbon KTP-el aman tersedia.

DASAR HUKUM
• Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN
A. Perekaman KTP-El
• Mengisi F1.02
• Membawa KK
• Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah

B. Pengajuan Cetak KTP-El
• Mengisi F1.02
• Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
• Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• Perekaman KTP-El: 30-60 Menit
• Percetakan KTP-El: 1-3 hari kerja
Proses pencetakan KTP-el sesuai estimasi waktu, selama pasokan blanko KTP-el dari pusat ada dalam jumlah ideal. Mohon pengertian warga Landak jika terjadi penundaan dan keterlambatan layanan. Disarankan untuk lakukan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) sebagai solusi sehingga memiliki KTP-el yang sah dalam bentuk digital.

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan terutama untuk perekaman KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya, bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

DASAR HUKUM
• Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Kartu Keluarga
• Nomor HP Kerabat

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja
Proses pencetakan KTP-el sesuai estimasi waktu, selama pasokan blanko KTP-el dari pusat ada dalam jumlah ideal. Mohon pengertian warga Landak jika terjadi penundaan dan keterlambatan layanan. Disarankan untuk lakukan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) sebagai solusi sehingga memiliki KTP-el yang sah dalam bentuk digital.

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk membuat dokumen KIA baru.

DASAR HUKUM
• Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (2)
• Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F1.02
• Akta Kelahiran
• Kartu Keluarga Orangtua
• Anak > 5 tahun lengkapi dengan foto 2×3

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 20-30 menit
Proses pencetakan KIA sesuai estimasi waktu, selama pasokan blanko KIA dari pusat ada dalam jumlah ideal. Mohon pengertian warga Landak jika terjadi penundaan dan keterlambatan layanan.

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk membuat dokumen KIA karena hilang, rusak, perubahan elemen data, dan perpanjangan.

DASAR HUKUM
• Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (2)
• Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F1.02
• Akta Kelahiran
• KK Orangtu
• Anak > 5 tahun lengkapi dengan foto 2×3
• Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
• Sebab rusak/perpanjangan: KIA lama yang rusak/usang
• Sebab perubahan data: KIA lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja
Proses pencetakan KIA sesuai estimasi waktu, selama pasokan blanko KIA dari pusat ada dalam jumlah ideal. Mohon pengertian warga Landak jika terjadi penundaan dan keterlambatan layanan.

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk membuat dokumen KIA karena hilang, rusak, perubahan elemen data, dan perpanjangan.

DASAR HUKUM
• Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (2)
• Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F1.02
• Akta Kelahiran
• KK Orangtu
• Anak > 5 tahun lengkapi dengan foto 2×3
• Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
• Sebab rusak/perpanjangan: KIA lama yang rusak/usang
• Sebab perubahan data: KIA lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja
Proses pencetakan KIA sesuai estimasi waktu, selama pasokan blanko KIA dari pusat ada dalam jumlah ideal. Mohon pengertian warga Landak jika terjadi penundaan dan keterlambatan layanan.

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk pengambilan dokumen KIA yang sudah selesai diproses sebelumnya secara tatap muka, disesuikan dengan pengajuan awal.

DASAR HUKUM
• Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (2)
• Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Membawa KTP-el Orangtua
• Membawa KK Orangtua

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja
Proses pencetakan KIA sesuai estimasi waktu, selama pasokan blanko KIA dari pusat ada dalam jumlah ideal. Mohon pengertian warga Landak jika terjadi penundaan dan keterlambatan layanan.

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk menambah anggota keluarga baru (pencatatan biodata) ke dalam Kartu Keluarga yang masih dalam wilayah NKRI.

DASAR HUKUM
• Perpres 96/2018, Pasal 4

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F1.01
• Surat pengantar RT/RW
• Dokumen pendukung (surat lahir dari medis, paspor)
• Jika tidak memiliki dokumen pendukung gunakan surat pernyataan Tidak Memiliki Dokumen
• Jika menumpang KK gunakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Numpang KK

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk menambah anggota keluarga baru (pencatatan biodata) ke dalam Kartu Keluarga di wilayah luar negeri.

DASAR HUKUM
• Perpres 96/2018, Pasal 7 ayat 1

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F1.01
• Fotokopi dokumen perjalan RI
• Surat Keterangan yang menunjuk domisili
• Dokumen pendukung peristiwa penting
• Ijazah terakhir

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk menambah anggota keluarga baru (pencatatan biodata) ke dalam Kartu Keluarga di wilayah luar negeri.

DASAR HUKUM
• Perpres 96/2018, Pasal 7 ayat 1

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F1.01
• Fotokopi dokumen perjalan RI
• Surat Keterangan yang menunjuk domisili
• Dokumen pendukung peristiwa penting
• Ijazah terakhir

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk pengurangan anggota keluarga di Kartu Keluarga sebab ada yang meninggal dunia, pindah atau membentuk keluarga baru.

DASAR HUKUM
• Permendagri 108/2019, Pasal 10 ayat 3

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F1.02
• KK lama
• Sebab meninggal: Fotokopi Akta Kematian
• Sebab pindah: SKP WNI
• Sebab membentuk keluarga baru: Buku Nikah/Akta Perkawinan, Akta Perceraian

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk pembuatan Kartu Keluarga untuk pisah dari Kartu Keluarga sebelumnya.

DASAR HUKUM
• Permendagri 108/2019, Pasal 10 ayat 4

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F1.02
• KK lama
• Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
• Sebab pernikahan: fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
• Sebab perceraian: fotokopi Akta Perceraian

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk pembuatan Kartu Keluarga karena hilang/rusak.

DASAR HUKUM
• Perpres 96/2018, Pasal 13

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Sebab hilang : Surat Kehilangan dari kepolisian
• Sebab rusak : KK lama yang rusak
• KTP-el

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk memperbarui elemen data pada Kartu Keluarga seperti tingkat Pendidikan, status perkawinan, pekerjaan dan golongan darah.

DASAR HUKUM
• Perpres 96/2018, pasal 11 ayat 1
• Perpres 96/2018, pasal 2
• Pemendagri 108/2019, pasal 10 ayat 2

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F1.02
• Dokumen pendukung perubahan elemen data sesuai yang dibutuhkan (Buku Nikah/Akta Perkawinan, Akta Perceraian, SPTJM Perkawinan/Perceraian, Surat Keterangan Kerja, Surat Medis Golongan Darah, Akta Kematian, Surat Kelahiran Medis, Ijazah, Surat Keterangan dari Pemuka Agama, Surat Pindah)

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan perpindahan penduduk WNI ke Kabupaten Landak yang datang dari luar negeri.

DASAR HUKUM
• Perpres 96/2018, Pasal 28 ayat 4
• UU 23/2006 pasal 19 ayat 1

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F1.03
• Dokumen Perjalanan RI
• SKPLN dari dinas/perwakilan RI

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan perpindahan penduduk WNI dari Kabupaten Landak ke luar negeri.

DASAR HUKUM
• Perpres 96/2018, Pasal 28 ayat 2

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F1.03
• Kartu Keluarga
• KTP-El/KIA Laman

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan perpindahan penduduk WNI ke Kabupaten Landak yang datang dari luar negeri.

DASAR HUKUM
• Perpres 96/2018, Pasal 28 ayat 4
• UU 23/2006 pasal 19 ayat 1

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F1.03
• Dokumen Perjalanan RI
• SKP LN dari dinas/perwakilan RI

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan perpindahan penduduk WNI dalam area Kabupaten Landak.

DASAR HUKUM
• Perpres 96/2018, Pasal 25 ayat 3

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F1.03
• Kartu Keluarga
• KTP-el / KIA daerah asal

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan perpindahan penduduk WNI keluar area Kabupaten Landak.

DASAR HUKUM
• Perpres 96/2018, Pasal 25 ayat 3

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F1.03
• Kartu Keluarga

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk membatalkan surat pindah yang sudah diterbitkan.

DASAR HUKUM
• Perpres 96/2018, Pasal 25 ayat 3

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F1.03
• Surat Pindah awal
• Kartu Keluarga

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk memperpanjang masa berlaku surat pindah yang sudah habis masa berlakunya.

DASAR HUKUM
• Perpres 96/2018, Pasal 25 ayat 3

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F1.03
• Surat Pindah awal yang Expired
• Kartu Keluarga

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Pelayanan masyarakat untuk mendaftar Penduduk Non Permanen dimana yang bersangkutan adalah penduduk nonpermanen (pendatang yang ingin menetap di Kota Bandung minimal 6 bulan tetapi tidak berniat untuk merubah status kependudukannya). Penduduk Non Permanen berlaku selama 1 tahun.

Layanan untuk membuat dokumen Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) bagi penduduk non permanen di kabupaten Landak

DASAR HUKUM
• Permendagri 14/2015

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi formulir Penduduk Non Permanen
• Kartu Keluarga tempat tinggal asal
• KTP-el pemohon
• Surat Pengantar RT/RW untuk mendaftar Penduduk Non Permanen
• Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk pembuatan SKTS yang hilang/rusak atau perpanjangan.

DASAR HUKUM
• Permendagri 14/2015

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi formulir Penduduk Non Permanen
• Kartu Keluarga tempat tinggal asal
• KTP-el pemohon
• Surat Pengantar RT/RW untuk mendaftar Penduduk Non Permanen
• Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
• Sebab rusak/perpanjangan: Keterangan Penduduk Non Permanen lama

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk pengambilan dokumen Akta Perkawinan, Akta perceraian, Kutipan Kedua (Akta Hilang/Rusak), Catatan Pinggir Pembetulan Akta, Catatan Pinggir Perubahan Nama, Catatan Pinggir Lain, Akta Pengesahan Anak, Akta Pengakuan Anak, Penduduk Non Permanen, SKSKP dan SKTT yang sebelumnya telah diproses melalui petugas loket maupun aplikasi akan kirimkan melalui email yang telah didaftarkan atau dapat di ambil secara langsung di bagian loket pengambilan pengambilan.

DASAR HUKUM
• Permendagri 14/2015

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Membawa KTP-el
• Membawa KK

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga dengan QR Code, seluruh dokumen akta pencatatan sipil dengan QR code tidak perlu melakukan legalisir dokumen (Permendagri No. 104 Th 2019).

Dokumen dengan blanko lama (tanda tangan basah kepala dinas), masih tetap berlaku dan legalisir dokumennya dilakukan di kantor dinas Jl. Pangeran Cinanta, Ngabang.

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Melampirkan dokumen asli yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar)

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk pembuatan dokumen Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang asing yang tinggal di Kota Bandung.

DASAR HUKUM
• Undang-Undang 23/2006
• Undang-Undang 24/2006

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi Formulir F1.01
• Passport
• KITAS
• Pas foto berwarna 3×4 cm 2 buah

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-2 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk menambah anggota keluarga baru (pencatatan biodata) khusus bagi Orang Asing (OA).

DASAR HUKUM
• Perpres 96/2018, pasal 6 ayat 1

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F1.01
• Fotokopi dokumen perjalanan
• KITAS/KITAP

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk perekaman KTP-El khusus bagi Orang Asing (OA).

DASAR HUKUM
• Perpres 96/2018, pasal 16

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F1.02
• Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah
• Kartu Keluarga
• Fotokopi Dokumen Perjalanan
• Fotokopi KITAP

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, sebab perpindahan penduduk, KTP-el hilang atau KTP-el rusak bagi Orang Asing (OA).

DASAR HUKUM
• Perpres 96/2018, pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F1.02
• Sebab perpindahan: SKP WNI
• Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
• Sebab perpanjangan: KTP-el lama
• Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
• Sebab perubahan data: KTP-el lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk membuat dokumen KIA bagi Orang Asing (OA).

DASAR HUKUM
• Pemendagri 2/2016, Pasal 10,11 & 12
• Permendagri 2/2016, Pasal 8 ayat 3

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F1.02
• KK orangtua
• KTP-el orangtua
• Anak 5 tahun lengkapi dengan foto 2×3
• KIA hilang: Surat Kehilangan kepolisian
• KIA rusak: KIA lama yang rusak
• Perpanjangan: KIA lama yang sudah usang

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan perpindahan Orang Asing yang datang dari luar Kabupaten Landak.

DASAR HUKUM
• Perpres 96/2018, Pasal 27 Ayat 2
• Perpres 96/2018, Pasal 27 Ayat 3

PERSYARATAN & PENJELASAN
• SKP daerah asal
• KTP-el, KIA daerah asal
• Pemilik KITAS: lampirkan SKTT alamat lama
• Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan kost perlu menyerahkan Surat Pernyataan Tidak Kebratan dari pemilik rumah

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan perpindahan Orang Asing yang datang dari luar Negeri ke Kabupaten Landak.

DASAR HUKUM
• Perpres 96/2018, Pasal 27 Ayat 4
• UU 23/2006, Pasal 19 Ayat 1

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F1.03
• Dokumen Perjalanan RI
• SKPLN dari dinas/perwakilan RI

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan perpindahan Orang Asing dalam area Kabupaten Landak.

DASAR HUKUM
• Perpres 96/2018, Pasal 27 Ayat 2 dan 3

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F1.03
• KK daerah asal
• KTP-el, KIA daerah asal
• Pemilik KITAP: lampirkan dokumen perjalanan dan KITAP
• Pemilik KITAS: lampirkan SKTT, dokumen perjalanan, dan KITAS
• Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan kost perlu menyerahkan Surat Pernyataan Tidak Kebratan dari pemilik rumah

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan perpindahan Orang Asing dari Kabupaten Landak ke Wilayah NKRI.

DASAR HUKUM
• Perpres 96/2018, Pasal 27 Ayat 2 dan 3

PERSYARATAN & PENJELASAN

PEMILIK KITAS:
• Mengisi F1.03
• SKTT
• Dokumen Perjalanan
Dokumen Perjalanan

PEMILIK KITAB:
• Mengisi F1.03
• Kartu Keluarga
• KTP-El/KIA
• Dokumen Perjalanan
• KITAP

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Akta Kelahiran adalah Pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kelahiran, mulai dari usia bayi 0 tahun sampai usia dewasa.

DASAR HUKUM
• Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
• Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
• Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F2.01
• Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ Penolong Kelahiran (asli)
• Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/ Akta Kelahiran ibu
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagi yang tidak ada surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran)
• KTP-el orangtua/pelapor dan 2 orang saksi
• Kartu Keluarga
• Melampirkan dokumen pendukung jika dibutuhkan*

DOKUMEN PENDUKUNG
*Akta Perceraian orantua berserta salinan Putusan Pengadilan (jika orangtua bercerai)
*Akta Kematian (jika orangtua sudah meninggal)
*Yang bersangkutan berusia di atas 18 tahun:
• KTP-el yang bersangkutan
• Melampirkan ijazah yang bersangkutan)
• Melampirkan Surat Pernyataan Belum Pernah Bikin Akta Kelahiran dan Susunan Saudara Kandung
• Melampikan Akta Perkawinan/Buku Nikah yang bersangkutan (jika sudah menikah)
• Surat Baptis (Khusus Non Muslim)

* Gunakan SPTJM atau SP-LK:
• SPTJM Kelahiran: jika tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran Medis.
• SPTJM Perkawinan: jika tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai orangtua.
• SP-LK Anak: jika tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan orangtua (khusus pemohon 0-16 thn)

* Untuk Orang Asing (OA) lengkapi dengan:
• Paspor orangtua.
• KTP-el orang asing bagi pemilik KITAP.
• Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang asing bagi pemilik KITAS
• KTP-el keluarga/sponsor/penjamin
• Paspor/KTP orang asing/KITAS 2 orang saksi
• Pelaporan Kelahiran Luar Negeri

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk pembuatan dokumen akta kelahiran mulai dari usia 0 tahun hingga dewasa sebagai bentuk legalitas penduduk orang asing (OA).

DASAR HUKUM
• Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
• Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
• Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F2.01
• Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ Penolong Kelahiran (asli)
• Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/ Akta Kelahiran ibu
• Fotokopi Dokumen Perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
• Fotokopi KTP-el orag tua atau KITAP/KITAS
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (nagi ang tidak ada surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran).

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk pencatatan peristiwa kelahiran penduduk Kabupaten Landak yang terjadi di luar negeri.

DASAR HUKUM
• Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
• Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
• Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi formulir Pelaporan Kelahiran Luar Negeri dari Disdukcapil Kabupaten Landak
• Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil/Departemen/Rumah Sakit terkait yang menerbitkan (asli dan fotokopi)
• Surat Keterangan Kelahiran dari Kedutaan Indonesia di negara tempat tinggal yang bersangkutan lahir (asli dan fotokopi)
• Kartu Keluarga orangtua
• KTP-el orag tua
• Akta Perkawinan/Surat Nikah dan Akta Perceraian orangtua (asli dan fotokopi)
• Paspor anak, ibu, dan bapak (asli dan fotokopi)

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Akta Kelahiran adalah Pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kelahiran, mulai dari usia bayi 0 tahun sampai usia dewasa.

DASAR HUKUM
• Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
• Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
• Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F2.01
• Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit / para medis (asli)
• Surat Keterangan Kematian dari kelurahan (asli)
• KK dan KTP yang meninggal dunia
• Akta Kelahiran yang meninggal dunia
• Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
• KTP-el 2 orang saksi dari pihak keluarga
• KTP-el pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT. Bagi pelapor ketua RT, lampirkan SK sebagai bukti Ketua RT.
• Melampirkan dokumen pendukung jika dibutuhkan*

* Untuk Orang Asing (OA) lengkapi dengan:
• Paspor yang meninggal dunia
• Visa yang meninggal dunia
• KITAS/KITAP
• KTP-el yang meninggal dunia bagi pemilik KITAP
• SKTT yang meninggal dunia bagi pemilik KITAS
• Persyaratan Pelaporan Kematian Luar Negeri

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk pembuaan akta kematian bagi penduduk orang asing (OA) yang telah meninggal dunia.

DASAR HUKUM
• Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
• Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
• Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F2.01
• Surat keteragan Kematian dari medis/kelurahan/putusan pengadilan
• Kartu Keluarga/KTP-el yang meninggal dunia
• Fotokopi Dokumen Perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
• Fotokopi dokumen perjalanan/KITAS/SKTT atau KITAP

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk pencatatan peristiwa kematian penduduk Kabupaten Landak yang terjadi di luar negeri.

DASAR HUKUM
• Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
• Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
• Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi formulir Pelaporan Kematian Luar Negeri dari Disdukcapil Kabupaten Landak
• Akta Kematian dari negara dimana yang bersangkutan meninggal
• Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan negara setempat
• Kartu Keluarga dan KTP-el yang meninggal dunia
• Akta Kelahiran yang meninggal dunia
• Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
• Paspor yang meninggal dunia
• KTP-el 2 orang saksi kerabat terdekat
• KTP-el pelapor

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk pembuatan dokumen akta perkawinan khusus penduduk non muslim.

DASAR HUKUM
• Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
• Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
• Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F2.01
• Surat Keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama
• Pas foto 4×6 berwarna suami-istri
• KTP-el
• Kartu Keluarga
• Bagi janda/duda karena cerai mati lampirkan fokopi akta kematian pasangan
• Bagi janda/duda karena cerai hidup lampirkan fotokopi akta perceraian
• Jika perkawinan sebelum 19 tahun: fotokopi penetapan pengadilan dispensasi perkawinan
• Jika perkawinan kedua dst: fotokopi penetapan pengadilan izin perkawinan dari istri
• Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal sebelum pencatan perkawinan: SPTJM Kebenaran Data Suami Istri
• Dalam hal status cerai hidup belum tercatat: SPTJM Perceraian Belum Tercatat
• Dalam hal perkawinan Penghayat Kepercayaan Tuhan YME: Surat Keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

DASAR HUKUM
• Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
• Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
• Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F2.01
• Akta Kematian
• Salinan Putusan Pengadilan Perkawinan Salah Satu Meninggal
• Surat Keterangan Perkawinan/Pemberkatan dari Pemuka Agama dan Pemuka Penghayat Kepercayaan
• Akta Lahir
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk pembuatan dokumen akta perkawinan bagi penduduk orang asing (OA).

DASAR HUKUM
• Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
• Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
• Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F2.01
• Fotokopi Surat Keterangan telah terjadi perkwinan dari pemuka agama
• Pas foto berwarna 4×6 suami istri
• Fotokopi Dokumen Perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
• Fotokopi dokumen perjalanan/KITAS/SKTT atau KITAP
• KTP-el
• Kartu Keluarga
• Fotokopi izin perkawinan dari negara

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk pencatatan peristiwa perkawinan penduduk Kabupaten Landak yang terjadi di luar negeri.

DASAR HUKUM
• Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
• Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
• Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan dari Disdukcapil Kabupaten Landak
• KTP-el (asli dan fotokopi legalisir)
• Kartu Keluarga (asli dan fotokopi legalisir)
• Kartu Keluarga dan KTP-el yang meninggal dunia
• Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)
• Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)
• Sertifikat of Married (asli dan fotokopi)
• Pas foto berwarna berdampingan sebanyak 3 lembar

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk pembuatan dokumen akta perceraian khusus penduduk non muslim.

DASAR HUKUM
• Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
• Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
• Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi F2.01
• Fotokopi putusan pengadilan
• Akta Perkawinan
• KTP-el
• Kartu Keluarga
• Dalam hal tidak memiliki Akta Perkawinan: lampirkan SPTJM Kebenaran Perkawinan

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk pencatatan peristiwa perceraian penduduk Kabupaten Landak yang terjadi di luar negeri.

DASAR HUKUM
• Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
• Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
• Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan dari Disdukcapil Kabupaten Landak
• KTP-el (asli dan fotokopi legalisir)
• Kartu Keluarga (asli dan fotokopi legalisir)
• Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
• Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)
• Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)
• Sertifikat Perceraian (asli dan fotokopi)

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk pembuatan dokumen akta bagi penduduk yang meninggal dalam kandungan.

DASAR HUKUM
• Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
• Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
• Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi formulir
• Surat Keterangan Lahir Mati dari Medis
• Surat Pernyataan dari orangtua kandung/wali
• Kartu Keluarga

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk pencatatan peristiwa pengesahan anak Kabupaten Landak.

DASAR HUKUM
• Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
• Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
• Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi formulir
• Kutipan Akta Kelahiran
• Fotokopi Akta Perkawinan
• Kartu Keluarga Anggota
• Jika Ayah/ibu Orang Asing (OA) sertakan fotokopi paspor

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk pencatatan peristiwa pengakuan anak Kabupaten Landak.

DASAR HUKUM
• Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
• Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
• Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi formulir
• Surat Pernyataan Pegakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung (asli)
• Fotokopi Surat Keteragan terjadi perkawinan dari pemuka agama
• Kutipan Akta Kelahiran anak
• Kartu Keluarga dan KTP-el ayah atau ibu*

* Jika ibu kandung Orang Asing (OA):
• Fotokopi penetapan pengadilan pengakuan anak
• Fotokopi paspor


Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk pembetulan redaksional penulisan pada dokumen akta.

DASAR HUKUM
• Perpes 96/2018, Pasal 6 ayat 1

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi formulir
• Fotokopi dokumen auntentik yang menajdi pendukung pembetulan akta
• Kutipan akta yang terdapat kesalahan tulis redaksional

* Bila terdapat permohonan pembetulan nama maka:
• Permohonan dari subjek akta atau orang lain
• Fotokopi ijazah, buku nikah, pasport
• Mengisi SPTJM kebenaran data


Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk pencatatan peristiwa pengangkatan anak Kabupaten Landak.

DASAR HUKUM
• Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
• Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
• Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi formulir
• Surat Pernyataan Pegakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung (asli)
• Fotokopi Surat Keteragan terjadi perkawinan dari pemuka agama
• Kutipan Akta Kelahiran anak
• Kartu Keluarga dan KTP-el ayah atau ibu*

* Jika ibu kandung Orang Asing (OA):
• Fotokopi penetapan pengadilan pengakuan anak
• Fotokopi paspor


Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI.

DASAR HUKUM
• Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
• Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
• Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi formulir
• Fotokopi petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan perubahan status kewarganegaraan
• Salah satu kutipan Akta Pencacatan Sipil yang dimiliki
Fotokopi passpor.

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk pengambilan dokumen Akta yang sudah selesai diproses secara tatap muka sebelumnya ataupun melalui aplikasi SIPAK Disdukcapil Kab. Landak akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Membawa KTP-el
• Membawa Kartu Keluarga
• Membawa Berkas Persyaratan Dokumen

JANGKA WAKTU
• 1 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk pembetulan redaksional penulisan pada dokumen akta.

DASAR HUKUM
• Perpes 96/2018, Pasal 6 ayat 1

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi formulir
• Fotokopi dokumen auntentik yang menajdi pendukung pembetulan akta
• Kutipan akta yang terdapat kesalahan tulis redaksional

* Bila terdapat permohonan pembetulan nama maka:
• Permohonan dari subjek akta atau orang lain
• Fotokopi ijazah, buku nikah, pasport
• Mengisi SPTJM kebenaran data


Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Layanan untuk penerbitan ulang dokumen akta (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian) Sebab hilang atau rusak mencetak ulang akta pencatatan sipil terbitan luar Kabupaten Landak berdasarkan Surat Rekomendasi; dan membuat Surat Rekomendasi.

DASAR HUKUM
• Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
• Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
• Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Mengisi formulir kutipan kedua
• Surat Pelaporan Kehilangan dari kepolisian yang masih berlaku atau kutipan akta yang rusak
• Kartu Keluarga
• KTP-el

PERSYARATAN & PENJELASAN (TERBITAN LUAR KABU. LANDAK BERDASARKAN SURAT REKOMENDASI)
• Surat Rekomendasi dari Disdukcapil yang menerbitkan dokumen
• KTP-el pemohon
• Dokumen Akta
• Kartu Keluarga
• Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

MEMBUAT SURAT REKOMENDASI
• KTP-el pemohon
• Kartu Keluarga
• Dokumen Akta
• Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU
• 1-3 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), kartu Keluarga dengan QR Code, seluruh dokumen akta pencatatan sipil dengan QR Code tidak perlu melakukan legalisir dokumen (Pemandagri No. 104 Th. 2019).

Dokumen dengan blanko lama (tanda tangan kepala dinas) masih tetap berlaku dan legalisir dokumennya dilakukan di kantor dinas Jl. Pangeran Cinata Ngabang.

DASAR HUKUM
• Pemandagri No. 104 Th. 2019

PERSYARATAN & PENJELASAN
• Melampirkan dokumen asli yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar)
• Untuk akta pencatatan sipil terbitan luar Kota Bandung namun saat ini sudah menjadi warga Kabupaten Landak, lampirkan surat ke-absahan akta dari Disdukcapil penerbit akta

JANGKA WAKTU
• 1 hari kerja

TARIF
• Seluruh layanan GRATIS!

Logo Background Logo Animasi
Disdukcapil
KABUPATEN LANDAK
Scroll to Top