Layanan

Produk Layanan Disdukcapil Kabupaten Landak

PENDAFTARAN PENDUDUK
KTP ELEKTRONIK (KTP-el)
PEREKAMAN KTP-EL

Layanan untuk melakukan rekam KTP-el bagi pemula yang berusia 17 tahun atau yang dewasa namun belum pernah melakukan perekaman KTP-el.

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi F1.02
  • Kartu Keluarga
  • Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 20-30 menit

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
HILANG/RUSAK

Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, sebab perpindahan penduduk, perubahan elemen data di KTP-el, KTP-el hilang, atau KTP-el rusak.

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi F1.02
  • Sebab perpindahan: SKP WNI
  • Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  • Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
  • Sebab perubahan data: KTP-el lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PERBARUI DATA

Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, sebab perpindahan penduduk, perubahan elemen data di KTP-el, KTP el- hilang, atau KTP-el rusak.

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi F1.02
  • Sebab perpindahan: SKP WNI
  • Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  • Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
  • Sebab perubahan data: KTP-el lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PENGAMBILAN

Layanan untuk pengambilan dokumen KTP-el. jika sebelumnya bikin (perekaman KTP-el) di Kantor Kecamatan maka diambil KTP-el nya di Kantor Kecamatanyang sama, jika pengajuan cetak KTP-el karena hilang/rusak di kecamatan maka diambil di kecamatan.

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Membawa KK dan Resi

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 1 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
NIK BERMASALAH (PERBAIKAN DATA)

Layanan NIK yang bermasalah yaitu NIK tidak ditemukan/dketahui/valid ketika pengurusan di berbagai lembaga publik lain, serta NIK duplikat/ganda.

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Kartu Keluarga

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
LAYANAN KTP-EL BAGI LUAR DOMISILI KABUPATEN LANDAK

Layanan perekaman KTP-el dan pengajuan cetak KTP-el bagi penduduk luar domisili Kabupaten Landak, dengan catatan supply blanko dan ribbon KTP-el aman tersedia.

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

PEREKAMAN KTP-el

  • Mengisi F1.02
  • Kartu Keluarga
  • Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah

PENGAJUAN CETAK KTP-el

  • Mengisi F1.02
  • Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  • Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
  •  

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • Perekaman KTP-el : 15-25 menit
  • Pencetakan KTP-el : 5 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
LAYANAN GANTI TANDA TANGAN DAN FOTO KTP-EL

Layanan untuk mengganti tanda tangan dan foto KTP-el, dengan catatan blanko dan ribbon pencetakan KTP-el aman tersedia.

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi F1.02
  • Kartu Keluarga
  • KTP-el lama

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 5 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
JEMPUT BOLA

Layanan terutama untuk perekaman KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya, bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Kartu Keluarga
  • Nomor HP kerabat

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
PEMBUATAN BARU

Layanan untuk membuat dokumen KIA baru.

DASAR HUKUM

  • Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (2)
  • Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi F1.02
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga orangtua
  • Anak > 5 tahun lengkapi dengan foto 2×3

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
HILANG/RUSAK

Layanan untuk membuat dokumen KIA karena hilang, rusak, perubahan elemen data, dan perpanjangan.

DASAR HUKUM

  • Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (2)
  • Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi F1.02
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga orangtua
  • Anak > 5 tahun lengkapi dengan foto 2×3
  • Sebab hilang: Surat hilang dari kepolisian
  • Sebab rusak/perpanjangan: KIA lama yang rusak/usang
  • Sebab perubahan elemen data: dokumen pendukung perubahan elemen data & KIA lama

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PERBARUI DATA

Layanan untuk membuat dokumen KIA karena hilang, rusak, perubahan elemen data, dan perpanjangan.

DASAR HUKUM

  • Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (2)
  • Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi F1.02
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga orangtua
  • Anak > 5 tahun lengkapi dengan foto 2×3
  • Sebab hilang: Surat hilang dari kepolisian
  • Sebab rusak/perpanjangan: KIA lama yang rusak/usang
  • Sebab perubahan elemen data: dokumen pendukung perubahan elemen data & KIA lama

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
JEMPUT BOLA

Layanan terutama untuk perekaman KTP-el dan KIA serta pembuatan dokumen adminduk lainnya, bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

DASAR HUKUM

  • Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (2)
  • Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Kartu Keluarga
  • Nomor HP kerabat

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PENGAMBILAN KIA

Layanan untuk pengambilan dokumen KIA yang sudah selesai diproses sebelumnya secara tatap muka, disesuikan dengan pengajuan awal.

DASAR HUKUM

  • Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (2)
  • Permendagri 2/2016, Pasal 3 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Membawa KTP-el orangtua
  • Membawa KK orang tua

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 1 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
KARTU KELUARGA
PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA DALAM WILAYAH NKRI

Layanan untuk menambah anggota keluarga baru (pencatatan biodata) ke dalam Kartu Keluarga yang masih dalam wilayah NKRI.

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, pasal 4

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi F1.01
  • Surat pengantar RT/RW
  • Dokumen pendukung (surat lahir dari medis, paspor)
  • Jika tidak memiliki dokumen pendukung gunakan surat pernyataan Tidak Memiliki Dokumen
  • Jika menumpang KK gunakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Numpang KK

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA WILAYAH LUAR NKRI

Layanan untuk menambah anggota keluarga baru (pencatatan biodata) ke dalam Kartu Keluarga di wilayah luar negeri.

DASAR HUKUM

  • Perpes 96/2018, pasal 7 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi F1.01
  • Fotokopi dokumen perjalan RI
  • Surat Keterangan yang menunjuk domisili
  • Dokumen pendukung peristiwa penting
  • Ijazah terakhir
  •  

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
KURANGI ANGGOTA KELUARGA

Layanan untuk pengurangan anggota keluarga di Kartu Keluarga sebab ada yang meninggal dunia, pindah atau membentuk keluarga baru.

DASAR HUKUM

  • Permendagri 108/2019, Pasal 10 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi F1.02
  • KK lama
  • Sebab meninggal: Fotokopi Akta Kematian
  • Sebab pindah: SKP WNI
  • Sebab membentuk keluarga baru: Buku Nikah/Akta Perkawinan, Akta Perceraian

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PISAH KK

Layanan untuk pembuatan Kartu Keluarga untuk pisah dari Kartu Keluarga sebelumnya.

DASAR HUKUM

  • Permendagri 108/2019, pasal 10 ayat (4)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi F1.02
  • Kartu Keluarga lama
  • Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
  • Sebab pernikahan: fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Sebab perceraian: fotokopi Akta Perceraian

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
HILANG/RUSAK

Layanan untuk pembuatan Kartu Keluarga karena hilang/rusak.

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, pasal 13

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Sebab hilang : Surat Kehilangan dari kepolisian
  • Sebab rusak : KK lama yang rusak
  • KTP-el

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PERBARUI DATA

Layanan untuk memperbarui elemen data pada Kartu Keluarga seperti tingkat Pendidikan, status perkawinan, pekerjaan dan golongan darah.

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, pasal 11 ayat (1)
  • Perpres 96/2018, pasal 2
  • Pemendagri 108/2019, pasal 10 ayat (2)
  •  

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi F1.02
  • Dokumen pendukung perubahan elemen data sesuai yang dibutuhkan (Buku Nikah/Akta Perkawinan, Akta Perceraian, SPTJM Perkawinan/Perceraian, Surat Kerja, Surat Medis Golongan Darah)

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
JEMPUT BOLA

Layanan terutama untuk perekaman KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya, bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, pasal 4

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Kartu Keluarga
  • Nomor HP kerabat

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PINDAH PENDUDUK
DATANG DARI LUAR KABUPATEN LANDAK

Layanan perpindahan penduduk WNI ke Kabupaten Landak yang datang dari dalam negeri.

 

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018 pasal 28 ayat (4)
  • UU 23/2006 pasal 19 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi F1.03
  • Dokumen Perjalanan RI
  • SKP LN dari dinas/perwakilan RI

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
DATANG DARI LUAR NEGERI

Layanan perpindahan penduduk WNI ke Kabupaten Landak yang datang dari luar negeri.

 

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018 pasal 28 ayat (4)
  • UU 23/2006 pasal 19 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi F1.03
  • Dokumen Perjalanan RI
  • SKP LN dari dinas/perwakilan RI

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PINDAH DALAM KABUPATEN LANDAK

Layanan perpindahan penduduk WNI dalam area Kabupaten Landak.

 

DASA

  1. Perpres 96/2018, Pasal 25 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi F1.03
  • Kartu Keluarga
  • KTP-el / KIA daerah asal

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PINDAH KELUAR KABUPATEN LANDAK

Layanan perpindahan penduduk WNI keluar Kabupaten Landak.

 

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, Pasal 25 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi F1.03
  • Kartu Keluarga

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PINDAH KELUAR KABUPATEN LANDAK JIKA SUDAH DI LOKASI TUJUAN

Layanan perpindahan penduduk WNI keluar KabupatenLandak yang sudah berada di lokasi tujuan.

 

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, Pasal 25 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi F1.03
  • Kartu Keluarga
  • Bagi yang sudah berada di lokasi tujuan, lengkapi dengan Surat Pernyataan dan surat permohonan Pindah Keluar

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PINDAH KELUAR NEGERI

Layanan perpindahan penduduk WNI keluar negeri.

 

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, Pasal 28 Ayat (2)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi F1.03
  • Kartu Keluarga
  • KTP-el / KIA

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PEMBATALAN SURAT PINDAH

Layanan untuk membatalkan surat pindah yang sudah diterbitkan.

 

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018 pasal 25 ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Surat Pindah awal
  • Mengisi F1.03
  • Kartu Keluarga

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
APERPANJANG SURAT PINDAH

Layanan untuk memperpanjang masa berlaku surat pindah yang sudah habis masa berlakunya.

 

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018 Pasal 25 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Surat Pindah yang sudah expired
  2. Mengisi F1.03
  3. Kartu Keluarga

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
SURAT KETERANGAN TINGGAL SEMENTARA (SKTS) BAGI PENDUDUK NON PERMANEN
PEMBUATAN SKTS BAGI PENDUDUK NON PERMANEN

Layanan untuk membuat dokumen Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) bagi penduduk non permanen di Kabupaten Landak.

 

DASAR HUKUM

  • Permendagri 14/2015

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir SKTS
  2. Kartu Keluarga tempat tinggal asal
  3. KTP-el pemohon
  4. Surat Pengantar RT/RW untuk membuat SKTS
  5. Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 1 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
DOKUMEN SKTS HILANG/RUSAK ATAU PERPANJANGAN

Layanan untuk pembuatan SKTS yang hilang/rusak atau perpanjangan.

 

DASAR HUKUM

  • Permendagri 14/2015

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir SKTS
  2. Kartu Keluarga tempat tinggal asal
  3. KTP-el pemohon
  4. Surat Pengantar RT/RW untuk membuat SKTS
  5. Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
  6. Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  7. Sebab rusak/perpanjangan: SKTS lama

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 1 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PENGAMBILAN

Layanan untuk pengambilan dokumen Akta Perkawinan, Akta perceraian, Kutipan Kedua (Akta Hilang/Rusak), Catatan Pinggir Pembetulan Akta, Catatan Pinggir Perubahan Nama, Catatan Pinggir Lain, Akta Pengesahan Anak, Akta Pengakuan Anak, SKTS, SKSKP dan SKTT yang sebelumnya telah diproses melalui petugas loket maupun aplikasi akan kirimkan melalui email yang telah didaftarkan atau dapat di ambil secara langsung di bagian loket pengambilan pengambilan.

 

DASAR HUKUM

  • Permendagri 14/2015

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Membawa KTP-el
  2. Membawa KK

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 1 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
LEGALISIR DOKUMEN
LEGALISIR DOKUMEN

Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga dengan QR Code, seluruh dokumen akta pencatatan sipil dengan QR code tidak perlu melakukan legalisir dokumen (Permendagri No. 104 Th 2019).

Dokumen dengan blanko lama (tanda tangan basah kepala dinas), masih tetap berlaku dan legalisir dokumennya dilakukan di kantor dinas Jl. Ambon.

 

DASAR HUKUM

  • Permendagri No. 104 Th 2019

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Melampirkan dokumen asli yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar)

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 1 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
SKTT BAGI ORANG ASING (OA)
Accordion title 1

Layanan untuk pembuatan dokumen Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang asing yang tinggal di Kabupaten Landak.

 

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang 23/2006
  • Undang-Undang 24/2006

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi Formulir F1.01
  2. Passport
  3. KITAS
  4. Pas foto berwarna 3×4 cm 2 buah

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
KK, KTP, KIA, PINDAH BAGI ORANG ASING (OA)
PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BARU DALAM KARTU KELUARGA

Layanan untuk menambah anggota keluarga baru (pencatatan biodata) khusus bagi Orang Asing (OA).

 

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, pasal 6 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.01
  2. Fotokopi dokumen perjalanan
  3. KITAS/KITAP

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PEREKAMAN KTP-el BAGI ORANG ASING

Layanan untuk menambah angota keluarga baru (pencatatan biodata) khusus bagi Orang Asing (OA).

 

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, Pasal 16

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah
  3. Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan
  5. Fotokopi KITAP

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PENGAJUAN CETAK KTP-EL BAGI ORANG ASING

Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, sebab perpindahan penduduk, KTP-el hilang atau KTP-el rusak bagi Orang Asing (OA).

 

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Sebab perpindahan: SKP WNI
  3. Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  4. Sebab perpanjangan: KTP-el lama
  5. Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
  6. Sebab perubahan data: KTP-el lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PEMBUATAN KIA

Layanan untuk membuat dokumen KIA bagi Orang Asing.

 

DASAR HUKUM

  • Pemendagri 2/2016, Pasal 10,11, 12
  • Permendagri 2/2016, Pasal 8 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. KK orangtua
  3. KTP-el orangtua
  4. Anak 5 tahun lengkapi dengan foto 2×3
  5. KIA hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  6. KIA rusak: KIA lama yang rusak
  7. Perpanjangan: KIA lama yang sudah usang

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
DATANG KE KABUPATEN lANDAK BAGI ORANG ASING

Layanan perpindahan Orang Asing yang datang dari luar Kabupaten Landak.

 

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, Pasal 27 Ayat (2)
  • Perpres 96/2018, Pasal 27 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. SKP daerah asal
  2. KTP-el, KIA daerah asal
  3. Pemilik KITAS: lampirkan SKTT alamat lama
  4. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan kost perlu menyerahkan Surat Pernyataan Tidak Kebratan dari pemilik rumah

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
DATANG KE KABUPATEN lANDAK DARI LUAR NEGERI

Layanan perpindahan penduduk Orang Asing ke Kabupaten Landak yang datang dari luar negeri.

 

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, Pasal 28 Ayat (4)
  • UU 23/2006, Pasal 19 Ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.03
  2. Dokumen Perjalanan RI
  3. SKPLN dari dinas/perwakilan RI

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PINDAH DALAM KABUPATEN lANDAK BAGI ORANG ASING

Layanan perpindahan Orang Asing dalam area Kabupaten Landak.

 

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, Pasal 27 Ayat (2)
  • Perpres 96/2018, Pasal 27 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.03
  2. KK daerah asal
  3. KTP-el, KIA daerah asal
  4. Pemilik KITAP: lampirkan dokumen perjalanan dan KITAP
  5. Pemilik KITAS: lampirkan SKTT, dokumen perjalanan, dan KITAS
  6. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan kost perlu menyerahkan Surat Pernyataan Tidak Kebratan dari pemilik rumah

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 1 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PINDAH KELUAR KABUPATEN lANDAK BAGI ORANG ASING DALAM WILAYAH NKRI

Layanan untuk menambah anggota keluarga baru (pencatatan biodata) khusus bagi Orang Asing (OA).

 

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, Pasal 27 Ayat (2)
  • Perpres 96/2018, Pasal 27 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

PEMILIK KITAS

  1. Mengisi F1.03
  2. SKTT
  3. Dokumen Perjalanan
  4. KITAS

PEMILIK KITAP

  1. Mengisi F1.03
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP-el
  4. Dokumen Perjalanan
  5. KITAP

 

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 1 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PENCATATAN SIPIL
AKTA KELAHIRAN
PENERBITAN AKTA KELAHIRAN BARU

Akta Kelahiran adalah Pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kelahiran, mulai dari usia bayi 0 tahun sampai usia dewasa.

DASAR HUKUM

  • Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
  • Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
  • Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi F2.01
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ Penolong Kelahiran (asli)
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/ Akta Kelahiran ibu
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagi yang tidak ada surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran)
  • KTP-el orangtua/pelapor dan 2 orang saksi
  • Kartu Keluarga
  • Melampirkan dokumen pendukung jika dibutuhkan*
  • *Akta Perceraian orantua berserta salinan Putusan Pengadilan (jika orangtua bercerai)

    *Akta Kematian (jika orangtua sudah meninggal)

    *Yang bersangkutan berusia di atas 18 tahun:

    • KTP-el yang bersangkutan
    • Melampirkan ijazah yang bersangkutan
    • Melampirkan Surat Pernyataan Belum Pernah Bikin Akta Kelahiran dan Susunan Saudara Kandung
    • Melampikan Akta Perkawinan/Buku Nikah yang bersangkutan (jika sudah menikah)
    * Gunakan SPTJM atau SP-LK:
    • SPTJM Kelahiran: jika tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran Medis.
    • SPTJM Perkawinan: jika tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai orangtua.
    • SP-LK Anak: jika tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan orangtua (khusus pemohon 0-16 thn)
    * Untuk WNA lengkapi dengan:
    • Paspor orangtua.
    • KTP-el orang asing bagi pemilik KITAP.
    • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang asing bagi pemilik KITAS
    • KTP-el keluarga/sponsor/penjamin
    • Paspor/KTP orang asing/KITAS 2 orang saksi
    • Pelaporan Kelahiran Luar Negeri

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 1-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
JEMPUT BOLA PEMBUATAN DOKUMEN

Layanan terutama untuk perekamaan KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya. Bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Kartu Keluarga
  • Nomor HP kerabat

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
AKTA HILANG/ RUSAK

Layanan untuk penerbitan ulang dokumen akta (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian) Sebab hilang atau rusak mencetak ulang akta pencatatan sipil terbitan luar Kabupaten Landak berdasarkan Surat Rekomendasi; dan membuat Surat Rekomendasi.

DASAR HUKUM

  • Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
    Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
    Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi formulir kutipan kedua
  • Surat Pelaporan Kehilangan dari kepolisian yang masih berlaku atau kutipan akta yang rusak
  • Kartu Keluarga
  • KTP-el

TERBITAN LUAR KABUPATEN LANDAK BERDASARKAN SURAT REKOMENDASI

  • Surat Rekomendasi dari Disdukcapil yang menerbitkan dokumen
  • KTP-el pemohon
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen Akta
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

MEMBUAT SURAT REKOMENDASI

  • KTP-el pemohon
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen Akta
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

*Formulir dapat diunduh disini

 

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
AKTA KELAHIRAN BAGI ORANG ASING

Layanan untuk pembuatan dokumen akta kelahiran mulai drai usia 0 tahun hingga dewassa sebagai bentuk legalitas penduduk orang asing (OA).

DASAR HUKUM

  • Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
  • Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
  • Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi F2.01
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ Penolong Kelahiran (asli)
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/ Akta Kelahiran ibu
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
  • Fotokopi KTP-el orag tua atau KITAP/KITAS
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (nagi ang tidak ada surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran).

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PELAPORAN KELAHIRAN LUAR NEGERI

Layanan untuk pencatatan peristiwa kelhiran penduduk Kabupaten Landak yang terjadi di luar negeri.

DASAR HUKUM

  • Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
  • Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
  • Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi formulir Pelaporan Kelahiran Luar Negeri dari Disdukcapil Kabupaten Landak
  • Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil/Departemen/Rumah Sakit terkait yang menerbitkan (asli dan fotokopi)
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Kedutaan Indonesia di negara tempat tinggal yang bersangkutan lahir (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga orangtua
  • KTP-el orangtua
  • Akta Perkawinan/Surat Nikah dan Akta Perceraian orangtua (asli dan fotokopi)
  • Paspor anak, ibu, dan bapak (asli dan fotokopi)

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PEMBETULAN AKTA

Layanan untuk pembetulan redaksional penulisan pada dokumen akta.

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, pasal 6 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

PEREKAMAN KTP-el

  • Mengisi formulir
  • Fotokopi dokumen auntentik yang menajdi pendukung pembetulan akta
  • Kutipan akta yang terdapat kesalahan tulis redaksional
  • Bila terdapat permohonan pembetulan nama maka:
    • Permohonan dari subjek akta atau orang lain
    • Fotokopi ijazah, buku nikah, pasport
    • Mengisi SPTJM kebenaran data

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PENGAMBILAN DOKUMEN AKTA KELAHIRAN/KEMATIAN (PENERBITAN BARU)

Layanan untuk pengambilan dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang sudah selesai diproses secara tatap muka sebelumnya, akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Membawa KTP-el
  • Membawa Kartu Keluarga

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 1-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
LEGALISIR DOKUMEN AKTA

Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), kartu Keluarga dengan QR Code, seluruh dokumen akta pencatatan sipil dengan QR Code tidak perlu melakukan legalisir dokumen (Pemandagri NO.104 Th.2019).

DASAR HUKUM

  • Pemandagri NO.104 Th.2019

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Melampirkan dokumen asli yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar)
  • Untuk akta pencatatan sipil terbitan luar Kabupaten Landak namun saat ini sudah menjadi warga Kabupaten Landak, lampirkan surat keabsahan akta dari Disdukcapil penerbit akta

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 1-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
AKTA KEMATIAN
PEMBUATAN BARU

Akta kematian adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kematian untuk warga yang telah meninggal dunia.

DASAR HUKUM

  • Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
  • Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
  • Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi F2.01
  • Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit / para medis (asli)
  • Surat Keterangan Kematian dari kelurahan (asli)
  • KK dan KTP yang meninggal dunia
  • Akta Kelahiran yang meninggal dunia
  • Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
  • KTP-el 2 orang saksi dari pihak keluarga
  • KTP-el pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT. Bagi pelapor ketua RT, lampirkan SK sebagai bukti Ketua RT.
  • Untuk WNA lengkapi dengan:
    • Paspor yang meninggal dunia
    • Visa yang meninggal dunia
    • KITAS/KITAP
    • KTP-el yang meninggal dunia bagi pemilik KITAP
    • SKTT yang meninggal dunia bagi pemilik KITAS
    • Persyaratan Pelaporan Kematian Luar Negeri

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
JEMPUT BOLA

Layanan terutama untuk perekamaan KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya. Bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

 

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Kartu Keluarga
  • Nomor HP kerabat

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
HILANG/RUSAK

Layanan untuk penerbitan ulang dokumen akta (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian) Sebab hilang atau rusak mencetak ulang akta pencatatan sipil terbitan luar Kabupaten Landak berdasarkan Surat Rekomendasi; dan membuat Surat Rekomendasi.

 

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi formulir kutipan kedua
  • Surat Pelaporan Kehilangan dari kepolisian yang masih berlaku atau kutipan akta yang rusak
  • Kartu Keluarga
  • KTP-el

TERBITAN LUAR KABUPATEN LANDAK BERDASARKAN SURAT REKOMENDASI

  • Surat Rekomendasi dari Disdukcapil yang menerbitkan dokumen
  • KTP-el pemohon
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen Akta
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

MEMBUAT SURAT REKOMENDASI

  • KTP-el pemohon
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen Akta
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

 

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
AKTA KEMATIAN BAGI ORANG ASING

Layanan untuk pembuaan akta kematian bagi penduduk orang asing (OA) yang telah meninggal dunia.

DASAR HUKUM

  • Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
  • Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
  • Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi F2.01
  • Surat keteragan Kematian dari medis/kelurahan/putusan pengadilan
  • Kartu Keluarga/KTP-el yang meninggal dunia
  • Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
  • Fotokopi dokumen perjalanan/KITAS/SKTT atau KITAP

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PELAPORAN KEMATIAN LUAR NEGERI

Layanan untuk pencatatan peristiwa kematian penduduk Kabupaten Landak yang terjadi.

 

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi formulir Pelaporan Kematian Luar Negeri dari Disdukcapil Kabupaten Landak
  • Akta Kematian dari negara dimana yang bersangkutan meninggal
  • Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan negara setempat
  • Kartu Keluarga dan KTP-el yang meninggal dunia
  • Akta Kelahiran yang meninggal dunia
  • Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
  • Paspor yang meninggal dunia
  • KTP-el 2 orang saksi kerabat terdekat
  • KTP-el pelapor

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 1-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PEMBETULAN AKTA

Layanan untuk pembetulan redaksional penulisan pada dokumen akta.

 

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, pasal 6 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi formulir
  • Fotokopi dokumen auntentik yang menajdi pendukung pembetulan akta
  • Kutipan akta yang terdapat kesalahan tulis redaksional
  • Bila terdapat permohonan pembetulan nama maka:
    • Permohonan dari subjek akta atau orang lain
    • Fotokopi ijazah, Buku Nikah, Pasport
    • Mengisi SPTJM kebenaran data

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 1-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PPENGAMBILAN DOKUMEN AKTA KELAHIRAN/KEMATIAN (PENERBITAN BARU)

Layanan untuk pengambilan dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang sudah selesai diproses secara tatap muka sebelumnya, termasuk diantaranya hasil dokumen yang sebelumnya tersimpan di aplikasi dan file PDF yang belum diterima di email pemohon.

 

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Membawa KTP-el
  • Membawa Kartu Keluarga

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 1-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
LEGALISIR DOKUMEN AKTA

Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), kartu Keluarga dengan QR Code, seluruh dokumen akta pencatatan sipil dengan QR Code tidak perlu melakukan legalisir dokumen (Pemandagri NO.104 Th.2019).

DASAR HUKUM

  • Pemandagri NO.104 Th.2019

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Melampirkan dokumen asli yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar)
  • Untuk akta pencatatan sipil terbitan luar Kabupaten Landak namun saat ini sudah menjadi warga kabupaten Landak, lampirkan surat keabsahan akta dari Disdukcapil penerbit akta

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 1-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
AKTA PERKAWINAN
PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA DALAM WILAYAH NKRIPENERBITAN AKTA PERKAWINAN BARU

Layanan untuk pembuaan dokmen akta perkawaian khusus penduduk non muslim.

DASAR HUKUM

  •  

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi Formulir F2.01
  • Surat Keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama
  • Pas foto 4×6 berwarna suami-istri
  • KTP-el
  • Kartu Keluarga
  • Bagi janda/duda karena cerai mati lampirkan fokopi akta kematian pasangan
  • Bagi janda/duda karena cerai hidup lampirkan fotokopi akta perceraian
  • Jika perkawinan sebelum 19 tahun: fotokopi penetapan pengadilan dispensasi perkawinan
  • Jika perkawinan kedua dst: fotokopi penetapan pengadilan izin perkawinan dari istri
  • Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal sebelum pencatan perkawinan: SPTJM Kebenaran Data Suami Istri
  • Dalam hal status cerai hidup belum tercatat: SPTJM Perceraian Belum Tercatat
  • Dalam hal perkawinan Penghayat Kepercayaan Tuhan YME: Surat Keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PELAPORAN PERKAWINAN SALAH SATU MENINGGAL

Pelaporan Perkawinan Salah Satu Pasangan Meninggal.

DASAR HUKUM

  •  

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi Formulir Pelaporan Perkawinan dari Disdukcapil Kabupaten Landak;
  • Akta Kematian;
  • Salinan Putusan Pengadilan Perkawinan Salah Satu Meninggal;
  • Surat Keterangan Perkawinan/Pemberkatan dari Pemuka Agama dan Pemuka Penghayat Kepercayaan;
  • Akta Lahir;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
JEMPUT BOLA PEMBUATAN DOKUMEN

Layanan terutama untuk perekamaan KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya. Bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

DASAR HUKUM

  •  

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Kartu Keluarga
  • Nomor HP kerabat

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
AKTA HILANG/ RUSAK

Layanan untuk penerbitan ulang dokumen akta (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian) Sebab hilang atau rusak mencetak ulang akta pencatatan sipil terbitan luar Kabupaten Landak berdasarkan Surat Rekomendasi; dan membuat Surat Rekomendasi.

DASAR HUKUM

  •  

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi formulir kutipan kedua
  • Surat Pelaporan Kehilangan dari kepolisian yang masih berlaku atau kutipan akta yang rusak
  • Kartu Keluarga
  • KTP-el

TERBITAN LUAR KABUPATEN LANDAK BERDASARKAN SURAT REKOMENDASI

  • Surat Rekomendasi dari Disdukcapil yang menerbitkan dokumen
  • KTP-el pemohon
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen Akta
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

MEMBUAT SURAT REKOMENDASI

  • KTP-el pemohon
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen Akta
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

 

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
AKTA PERKAWINAN BAGI ORANG ASING

Layanan untuk pembuatan dokumen akta perkawinan bagi penduduk orang asing (OA).

DASAR HUKUM

  •  

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi Formulir
  • Fotokopi Surat Keterangan telah terjadi perkwinan dari pemuka agama
  • Pas foto berwarna 4×6 suami istri
  • Fotokopi dokumen perjalanan
  • Fotokopi KITA/SKTT atau KITAP
  • KTP-el
  • Kartu Keluarga
  • Fotokopi izin perkawinan dari negara

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PELAPORAN PERKAWINAN LUAR NEGERI

Layanan untuk pencatatan peristiwa perceraian penduduk Kabupaten Landak yang terjadi di luar negeri.

DASAR HUKUM

  •  

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan dari Disdukcapil Kabupaten Landak
  • KTP-el (asli dan fotokopi legalisir)
  • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi legalisir)
  • Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
  • Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)
  • Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)
  • Sertifikat Married (asli dan fotokopi)
  • Pas foto berwarna berdampingan sebanyak 3 lembar

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
JEPEMBETULAN AKTA

Layanan untuk pembetulan redaksional penulisan pada dokumen akta.

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, pasal 6 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi formulir
  • Fotokopi dokumen auntentik yang menajdi pendukung pembetulan akta
  • Kutipan akta yang terdapat kesalahan tulis redaksional
  • Bila terdapat permohonan pembetulan nama maka:
    • Permohonan dari subjek akta atau orang lain
    • Fotokopi ijazah, Buku Nikah, Pasport
    • Mengisi SPTJM kebenaran data

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PEPENGAMBILAN DOKUMEN

Layanan untuk pengambilan dokumen Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Catatan Pinggir Pembetulan Akta, Catatan Pinggir Perubahan Nama, Catatan Pinggir Lain, Akta Pengesahan Anak, dan Akta Pengakuan Anak yang sebelumnya telah di proses melalui email.

DASAR HUKUM

  •  

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Membawa KTP-el
  • Membawa Kartu Keluarga

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
LEGALISIR DOKUMEN AKTA

Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), kartu Keluarga dengan QR Code, seluruh dokumen akta pencatatan sipil dengan QR Code tidak perlu melakukan legalisir dokumen (Pemandagri NO.104 Th.2019).

DASAR HUKUM

  • Pemandagri NO.104 Th.2019

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Melampirkan dokumen asli yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar)
  • Untuk akta pencatatan sipil terbitan luar Kabupaten Landak namun saat ini sudah menjadi warga Kabupaten Landak, lampirkan surat keabsahan akta dari Disdukcapil penerbit akta

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 1-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
AKTA PERCERAIAN
PENERBITAN AKTA PERCERAIAN BARU

Akta perceraian adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Perceraian, khusus untuk non muslim.

DASAR HUKUM

  •  

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi Formulir F2.01
  • Fotokopi putusan pengadilan
  • Akta Perkawinan
  • KTP-el
  • Kartu Keluarga
  • Dalam hal tidak memiliki Akta Perkawinan: lampirkan SPTJM Kebenaran Perkawinan

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
JEMPUT BOLA PEMBUATAN DOKUMEN

Layanan terutama untuk perekamaan KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya. Bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

DASAR HUKUM

  •  

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Kartu Keluarga
  • Nomor HP kerabat

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
AKTA HILANG/ RUSAK

Layanan untuk penerbitan ulang dokumen akta (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian) Sebab hilang atau rusak mencetak ulang akta pencatatan sipil terbitan luar Kabupaten Landak berdasarkan Surat Rekomendasi; dan membuat Surat Rekomendasi.

DASAR HUKUM

  •  

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi formulir kutipan kedua
  • Surat Pelaporan Kehilangan dari kepolisian yang masih berlaku atau kutipan akta yang rusak
  • Kartu Keluarga
  • KTP-el

TERBITAN LUAR KABUPATEN LANDAK BERDASARKAN SURAT REKOMENDASI

  • Surat Rekomendasi dari Disdukcapil yang menerbitkan dokumen
  • KTP-el pemohon
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen Akta
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

MEMBUAT SURAT REKOMENDASI

  • KTP-el pemohon
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen Akta
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

 

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PELAPORAN PERCERAIAN LUAR NEGERI

Layanan untuk pencatatan peristiwa perceraian penduduk Kabupaten Landak yang terjadi di luar negeri.

DASAR HUKUM

  •  

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi formulir Pelaporan Perceraian Luar Negeri dari Disdukcapil Kabupaten Landak
  • KTP-el (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
  • Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
  • Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)
  • Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)
  • Sertifikat Perceraian (asli dan fotokopi)

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
JEPEMBETULAN AKTA

Layanan untuk pembetulan redaksional penulisan pada dokumen akta.

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, pasal 6 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Mengisi formulir
  • Fotokopi dokumen auntentik yang menajdi pendukung pembetulan akta
  • Kutipan akta yang terdapat kesalahan tulis redaksional
  • Bila terdapat permohonan pembetulan nama maka:
    • Permohonan dari subjek akta atau orang lain
    • Fotokopi ijazah, Buku Nikah, Pasport
    • Mengisi SPTJM kebenaran data

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PEPENGAMBILAN DOKUMEN

Layanan untuk pengambilan dokumen Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Catatan Pinggir Pembetulan Akta, Catatan Pinggir Perubahan Nama, Catatan Pinggir Lain, Akta Pengesahan Anak, dan Akta Pengakuan Anak yang sebelumnya telah di proses melalui email.

DASAR HUKUM

  •  

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Membawa KTP-el
  • Membawa Kartu Keluarga

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
LEGALISIR DOKUMEN AKTA

Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), kartu Keluarga dengan QR Code, seluruh dokumen akta pencatatan sipil dengan QR Code tidak perlu melakukan legalisir dokumen (Pemandagri NO.104 Th.2019).

DASAR HUKUM

  • Pemandagri NO.104 Th.2019

PERSYARATAN & PENJELASAN

  • Melampirkan dokumen asli yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar)
  • Untuk akta pencatatan sipil terbitan luar Kabupaten Landak namun saat ini sudah menjadi warga Kabupaten Landak, lampirkan surat keabsahan akta dari Disdukcapil penerbit akta

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 1-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
AKTA LAIN
AKTA LAHIR MATI

Layanan untuk pembuatan dokumen akta bagi penduduk yang meninggal dalam kandungan.

 

DASAR HUKUM

  •  

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir;
  2. Surat Keterangan Lahir Mati dari Medis;
  3. Surat Pernyataan dari orangtua kandung/wali;
  4. Kartu Keluarga.

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 1-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
AKTA PENGESAHAN ANAK

Layanan Akta Pengesahan Anak.

 

DASAR HUKUM

  •  

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir;
  2. Kutipan Akta Kelahiran;
  3. Fotokopi Akta Perkawinan;
  4. Kartu Keluarga Anggota;
  5. Jika Ayah/ibu OA fotokopi paspor.

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 1-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
AKTA PENGAKUAN ANAK

Layanan untuk pengambilan dokumen Akta Perkawinan, Akta perceraian, Kutipan Kedua (Akta Hilang/Rusak), Catatan Pinggir Pembetulan Akta, Catatan Pinggir Perubahan Nama, Catatan Pinggir Lain, Akta Pengesahan Anak, Akta Pengakuan Anak, SKTS, SKSKP dan SKTT yang sebelumnya telah diproses melalui petugas loket maupun aplikasi akan kirimkan melalui email yang telah didaftarkan atau dapat di ambil secara langsung di bagian loket pengambilan pengambilan.

 

DASAR HUKUM

  •  

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir;
  2. Surat Pernyataan Pegakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung (asli);
  3. Fotokopi Surat Keteragan terjadi perkawinan dari pemuka agama;
  4. Kutipan Akta Kelahiran anak;
  5. Kartu Keluarga ayah atau ibu;
  6. Jika ibu kandung OA:
    • Fotokopi penetapan pengadilan pengakuan anak
    • Fotokopi paspor

*Formulir dapat diunduh disini

 

JANGKA WAKTU

  • 1-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
CATATAN PINGGIR
PEMBETULAN AKTA

Layanan untuk pembetulan redaksional penulisan pada dokumen akta.

 

DASAR HUKUM

  • Perpres 96/2018, pasal 6 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir;
  2. Fotokopi dokumen auntentik yang menajdi pendukung pembetulan akta;
  3. Kutipan akta yang terdapat kesalahan tulis redaksional;
  4. Bila terdapat pemohonan pembetulan nama maka:
    • Permohonan dari subjek akta atau orang lain
    • Fotokopi Ijazah, Buku Nikah, Pasport
    • Mengisi SPTJM kebenaran data

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
WARGANEGARAAN

Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI.

 

DASAR HUKUM

  •  

WNA MENJADI WNI

  1. Mengisi formulir;
  2. Fotokopi Petikan Keputusn Presiden tentag pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri;
  3. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataa janji setia;
  4. Kutipan Akta Pencacatan Sipil;
  5. Kartu Keluarga;
  6. KTP-el;
  7. Fotokopi passpor.

WNI MENJADI WNA

  1. Mengisi formulir;
  2. Fotokopi petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan perubahan status kewarganegaraan;
  3. Salah satu kutipan Akta Pencacatan Sipil yang dimiliki;
  4. Fotokopi passpor.

 

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 1-4 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!
PENGANGKATAN ANAK

Layanan Akta Pengangkatan Anak.

 

DASAR HUKUM

  •  

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir;
  2. Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
  3. Kutipan Akta Kelahiran anak;
  4. Kartu Keluaarga orangtua angkat;
  5. Fotokopi paspor bagi orangtua angkat OA.

*Formulir dapat diunduh disini

JANGKA WAKTU

  • 2 hari kerja

TARIF

  • Seluruh layanan GRATIS!