Tugas Fungsi

Tugas dan Fungsi

  1. Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.
  2. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi
    • Merumuskan kebijakan lingkup kependudukan dan pencatatan sipil;
    • Melaksanaan kebijakan lingkup kependudukan dan pencatatan sipil;
    • Melaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kependudukan dan pencatatan sipil;
    • Melaksanaan administrasi Dinas lingkup kependudukan dan pencatatan sipil; dan
    • Melaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.