Tugas dan Fungsi
- Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.
- Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi
- Merumuskan kebijakan lingkup kependudukan dan pencatatan sipil;
- Melaksanaan kebijakan lingkup kependudukan dan pencatatan sipil;
- Melaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kependudukan dan pencatatan sipil;
- Melaksanaan administrasi Dinas lingkup kependudukan dan pencatatan sipil; dan
- Melaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.