Gambaran Umum
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak adalah lembaga pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Kantor Disdukcapil Kabupaten Landak berlokasi di Jalan Pangeran Cinata – Ngabang. Gedung ini diresmikan oleh Bupati Kabupaten Landak pada Agustus 2021.
Tempat dan Jenis Layanan
Guna memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Landak menyebar titik lokasi ke 13 kantor kecamatan di Kabupaten Landak, dan satu titik di Mall Pelayanan Terpadu Kota Ngabang.
Adalah kantor utama Disdukcapil Kabupaten Landak yang melayani seluruh warga Kabupaten Landak.
Berikut ini adalah jenis layanan yang ada di kantor Disdukcapil Kabupaten Landak:
Di tiap Kantor Kecamatan, ditugaskan operator SIAK 1 (satu) orang untuk melayani warga kecamatan setempat dengan jenis pelayanan:
Di Mall Layanan Terpadu, ditugaskan operator SIAK 1 (satu) orang untuk melayani warga dengan jenis pelayanan:
Di tiap Pelayanan Jemput Bola di Kecamatan/Desa/Dusun, ditugaskan Petugas 2-3 (tiga) orang untuk melayani warga setempat dengan jenis pelayanan:

