Siapa Kami

Gambaran Umum

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak adalah lembaga pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Kantor Disdukcapil Kabupaten Landak berlokasi di Jalan Pangeran Cinata – Ngabang. Gedung ini diresmikan oleh Bupati Kabupaten Landak pada Agustus 2021.

Guna memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Landak menyebar titik lokasi ke 13 kantor kecamatan di Kabupaten Landak, dan satu titik di Mall Pelayanan Terpadu Kota Ngabang.

Berikut ini adalah informasi pelayanan yang kami lakukan di tiap tempat:

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak

Adalah kantor utama Disdukcapil Kabupaten Landak yang melayani seluruh warga Kabupaten Landak. Berikut ini adalah jenis layanan yang ada di kantor Disdukcapil Kabupaten Landak:

  • Akta Kelahiran & Pelaporan Kelahiran
  • Akta Kematian & Pelaporan Kematian
  • Akta Perkawinan & Pelaporan Perkawinan
  • Akta Perceraian & Pelaporan Perceraian
  • Kutipan Kedua Akta (Akta hilang/rusak)
  • Catatan Pinggir (Perubahan Nama, Kewarganegaraan, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak)
  • Pindah Keluar Kabupaten Landak
  • Perbaikan Data
  • Legalisir Dokumen Akta
  • Kartu Keluarga
  • Surat Pindah Keluar Antarkelurahan & Antarkecamatan dalam Kabupaten Landak
  • Pelayanan Legalisir KK dan KTP elektronik
  • Pelayanan Informasi & Pengaduan

 

Kantor Kecamatan di Kabupaten Landak

Di tiap Kantor Kecamatan, ditugaskan operator SIAK 1 (satu) orang untuk melayani warga kecamatan setempat dengan jenis pelayanan:

  • KTP elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Surat Pindah Keluar Antarkelurahan & Antarkecamatan dalam Kabupaten Landak
  • Pelayanan Legalisir KK dan KTP elektronik

 

Mall Pelayanan Terpadu

Di tiap Kantor Kecamatan, ditugaskan operator SIAK 2 (dua) orang untuk melayani warga kecamatan setempat dengan jenis pelayanan:

  • Akta Kelahiran & Pelaporan Kelahiran
  • Akta Kematian & Pelaporan Kematian
  • Akta Perkawinan & Pelaporan Perkawinan
  • Akta Perceraian & Pelaporan Perceraian
  • Kutipan Kedua Akta (Akta hilang/rusak)
  • Catatan Pinggir (Perubahan Nama, Kewarganegaraan, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak)
  • Pindah Keluar Kabupaten Landak
  • Perbaikan Data
  • Legalisir Dokumen Akta
  • Kartu Keluarga
  • Pelayanan Informasi & Pengaduan

 

Kegiatan Jemput Bola

Di tiap Kantor Kecamatan, ditugaskan operator SIAK 3 (tiga) orang untuk melayani warga kecamatan setempat dengan jenis pelayanan:

  • Akta Kelahiran & Pelaporan Kelahiran
  • Akta Kematian & Pelaporan Kematian
  • Akta Perkawinan & Pelaporan Perkawinan
  • Akta Perceraian & Pelaporan Perceraian
  • Kutipan Kedua Akta (Akta hilang/rusak)
  • Catatan Pinggir (Perubahan Nama, Kewarganegaraan, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak)
  • Pindah Keluar Kabupaten Landak
  • Perbaikan Data
  • Legalisir Dokumen Akta
  • Kartu Keluarga
  • Pelayanan Informasi & Pengaduan

 

 

 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
    Tentang Administrasi Kependudukan
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
    Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
    Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019
    Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019
    Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
  6. Peraturan Bupati Landak Nomor 38 Tahun 2021
    Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak
  7. Peraturan Bupati Landak Nomor 14 Tahun 2021
    Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring Terintegrasi Di Kecamatan