Gambaran Umum
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak adalah lembaga pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Kantor Disdukcapil Kabupaten Landak berlokasi di Jalan Pangeran Cinata – Ngabang. Gedung ini diresmikan oleh Bupati Kabupaten Landak pada Agustus 2021.
Guna memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Landak menyebar titik lokasi ke 13 kantor kecamatan di Kabupaten Landak, dan satu titik di Mall Pelayanan Terpadu Kota Ngabang.
Berikut ini adalah informasi pelayanan yang kami lakukan di tiap tempat:
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak
Adalah kantor utama Disdukcapil Kabupaten Landak yang melayani seluruh warga Kabupaten Landak. Berikut ini adalah jenis layanan yang ada di kantor Disdukcapil Kabupaten Landak:
|
Kantor Kecamatan di Kabupaten Landak
Di tiap Kantor Kecamatan, ditugaskan operator SIAK 1 (satu) orang untuk melayani warga kecamatan setempat dengan jenis pelayanan:
|
Mall Pelayanan Terpadu
Di tiap Kantor Kecamatan, ditugaskan operator SIAK 2 (dua) orang untuk melayani warga kecamatan setempat dengan jenis pelayanan:
|
Kegiatan Jemput Bola
Di tiap Kantor Kecamatan, ditugaskan operator SIAK 3 (tiga) orang untuk melayani warga kecamatan setempat dengan jenis pelayanan:
|
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Administrasi Kependudukan - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan - Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil - Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019
Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring - Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019
Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil - Peraturan Bupati Landak Nomor 38 Tahun 2021
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak - Peraturan Bupati Landak Nomor 14 Tahun 2021
Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring Terintegrasi Di Kecamatan