Gambaran Umum

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak adalah lembaga pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Kantor Disdukcapil Kabupaten Landak berlokasi di Jalan Pangeran Cinata – Ngabang. Gedung ini diresmikan oleh Bupati Kabupaten Landak pada Agustus 2021.

Tempat dan Jenis Layanan

Guna memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Landak menyebar titik lokasi ke 13 kantor kecamatan di Kabupaten Landak, dan satu titik di Mall Pelayanan Terpadu Kota Ngabang.

Adalah kantor utama Disdukcapil Kabupaten Landak yang melayani seluruh warga Kabupaten Landak.

Berikut ini adalah jenis layanan yang ada di kantor Disdukcapil Kabupaten Landak:

Akta Kelahiran & Pelaporan Kelahiran
Akta Kematian & Pelaporan Kematian
Akta Perkawinan & Pelaporan Perkawinan
Akta Perceraian & Pelaporan Perceraian
Kutipan Kedua Akta (Akta hilang/rusak)
Catatan Pinggir (Perubahan Nama, Kewarganegaraan, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak)
Pindah Keluar Kabupaten Landak
Perbaikan Data
Legalisir Dokumen Akta
Kartu Keluarga
Surat Pindah Keluar Antarkelurahan & Antarkecamatan dalam Kabupaten Landak
Pelayanan Legalisir KK dan KTP elektronik
Pelayanan Informasi & Pengaduan
KTP Elektronik

Di tiap Kantor Kecamatan, ditugaskan operator SIAK 1 (satu) orang untuk melayani warga kecamatan setempat dengan jenis pelayanan:

KTP Elektronik
Kartu Keluarga
Surat Pindah Keluar Antarkelurahan & Antarkecamatan dalam Kabupaten Landak

Di Mall Layanan Terpadu, ditugaskan operator SIAK 1 (satu) orang untuk melayani warga dengan jenis pelayanan:

Akta Kelahiran & Pelaporan Kelahiran
Akta Kematian & Pelaporan Kematian
Akta Perkawinan & Pelaporan Perkawinan
Akta Perceraian & Pelaporan Perceraian
Kutipan Kedua Akta (Akta hilang/rusak)
Catatan Pinggir (Perubahan Nama, Kewarganegaraan, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak)
Pindah Keluar Kabupaten Landak
Perbaikan Data
Legalisir Dokumen Akta
Kartu Keluarga
Pelayanan Informasi & Pengaduan

Di tiap Pelayanan Jemput Bola di Kecamatan/Desa/Dusun, ditugaskan Petugas 2-3 (tiga) orang untuk melayani warga setempat dengan jenis pelayanan:

Akta Kelahiran & Pelaporan Kelahiran
Akta Kematian & Pelaporan Kematian
Akta Perkawinan & Pelaporan Perkawinan
Akta Perceraian & Pelaporan Perceraian
Perbaikan Data
Kartu Keluarga
Pelayanan Informasi & Pengaduan
KTP Elektronik

Logo Background Logo Animasi
Disdukcapil
KABUPATEN LANDAK
Scroll to Top