UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN | |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN | |
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL | |
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN | |
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK | |
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENUNJUKAN DAN PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DANA TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL | |
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL | |
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN | |
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2106 TENTANG PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI PETUGAS KHUSUS | |
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENDATAAN PENDUDUK NONPERMANEN | |
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG SPESIFIKASI BLANGKO SERTA FORMULASI KALIMAT DALAM REGISTER AKTA PENGESAHAN ANAK DAN KUTIPAN AKTA PENGESAHAN ANAK | |
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2015 TENTANG PERSYARATAN, RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN HAK AKSES SERTA PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK | |
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN ELEMEN DATA PENDUDUK DALAM KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK | |
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PADA UNIT KERJA YANG MENANGANI URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA | |
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL | |
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA DARING | |
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102 TAHUN 2018 PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG SPESIFIKASI BLANGKO SERTA FORMULASI KALIMAT DALAM REGISTER AKTA PENGESAHAN ANAK DAN KUTIPAN AKTA PENGESAHAN ANAK | |
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN | |
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2019 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL | |
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109 TAHUN 2019 TENTANG FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN | |
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2019 TENTANG PENDOKUMENTASIAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN | |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2OI3 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN | |
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 Tahun 2018 Tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL | |
Peraturan Bupati Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2021 tentang PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA DARING TERINTEGRASI DI KECAMATAN | |
Peraturan Bupati Kabupaten Landak Nomor 38 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LANDAK | |