FAQ

FAQ – Pertanyaan Yang Sering Diajukan

TitleContent
NIK ataupun Nomor KK saya tidak terdeteksi atau tidak sinkron saat mendaftar layanan seperti BPJS, Perbankan, Keimigrasian, Pra Kerja, Perpajakan, Kepolisian, dll. Bagaimana solusinya?Data anda tidak update pada sistem database kependudukan pusat. Untuk melakukan update tersebut, dapat menghubungi Call Center Ditjen Dukcapil pada nomor 1500537. Jika anda tidak berhasil menghubungi nomor tersebut, anda dapat mengajukan update NIK melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan cara menyampaikan ke loket perbaikan data di kantor Disdukcapil Kab. Landak.
NIK saya terindikasi duplikat karena melakukan perekaman KTP lebih dari satu kali, bagaimana cara mengeceknya?

Data ganda diakibatkan oleh perekaman KTP-el yang dilakukan lebih dari satu kali. Untuk pengecekan lebih lanjut, silahkan sampaikan NIK, NO KK, Nama lengkap dan permasalahan melalui loket perbaikan data di kantor Disdukcapil Kab. Landak.

Saya tidak memiliki data kependudukan sama sekali, apa yang harus saya lakukan?

Penduduk wajib hadir ke kantor Disdukcapil di kantor jalan Pangeran Cinata Ngabang, untuk dilakukan pengecekan biometrik. Penduduk membawa formulir biodata dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh keluarga atau penjamin serta aparat kewilayahan setempat. Penduduk membawa formulir biodata dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh keluarga atau penjamin serta aparat kewilayahan setempat.

Saya sudah mengajukan KTP-el tapi belum selesai juga,kalau mau mengetahui hasil pencetakannya bagaimana?

Silahkan menghubungi layanan pengaduan kami di sini:

https://disdukcapil.landakkab.go.id/pengaduan/

Dari mana saya bisa melihat syarat dan prosedur untuk pengajuan dokumen kependudukan?

Untuk mengetahui standar pelayanan termasuk syarat dan prosedur layanan bisa diakses melalui: https://disdukcapil.landakkab.go.id/layanan/

Bagaimana cara mencari tahu dan mengunduh formulir?

Untuk mengunduh formulir, bisa diakses melalui: https://disdukcapil.landakkab.go.id/formulir/

Saya sudah buat akta kelahiran, tapi nama orang tuanya salah. Itu bagaimana memperbaikinya?

Penulisan nama orang tua pada akta kelahiran disesuaikan dengan penulisan yang tertera di Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua. Untuk perubahan nama pada akta kelahiran, bisa diajukan ke kantor Disdukcapil Kab. Landak. Lampirkan foto akta lahir,KK,KTP-el dan Buku Nikah Orang Tua atau Akta Nikah Orang Tua serta Penetapan dari Pengadilan Negeri.

Kenapa dokumen yang kami terima saat ini blangkonya berbeda, hanya kertas putih saja?

Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, mulai Tahun 2020 dokumen kependudukan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Akte Kematian menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Anak kami lahir di Kabupaten Landak, tapi Kartu Keluarga kami tercatat sebagai warga Kota lain. Dimanakah kami bisa membuat Akta Kelahiran anak kami?

Kutipan kedua akta kelahiran dibuat di Disdukcapil sesuai domisili anda saat ini. Namun sebelumnya anda perlu membuat surat rekomendasi dan berita acara pemeriksaan arsip dari Disdukcapil yang menerbitkan akta. Untuk pengajuan dokumen tersebut, silakan sampaikan foto KK dan KTP-el, serta foto surat kehilangan dari Kepolisian.

Kartu Keluarga saya masih belum ber-barcode apakah saya wajib buat KK yang ber-barcode?

Pengajuan Kartu Keluarga hanya dilakukan jika terjadi perubahan elemen data. Selama tidak ada perubahan data, maka Kartu Keluarga lama tetap berlaku.

Untuk formulir akta kelahiran apakah masih perlu tanda tangan dan cap desa?

Pada formulir, tidak perlu dibubuhi cap dan tanda tangan Lurah selama ada surat kelahiran asli dari Bidan/RS.

Apakah dalam satu rumah boleh lebih dari satu KK?

Diperbolehkan selama ada kepala keluarga yang sudah berusia di atas 17 tahun atau sudah/pernah menikah.

Apakah latar belakang foto untuk KIA ditentukan berdasarkan jenis kelamin dan tahun lahir?

Tidak ada peraturan yang mengatur warna latar belakang foto untuk KIA.

NIK saya tidak sesuai?

NIK adalah nomor unik yang berbeda-beda untuk setiap penduduk. Dengan berlakunya KTP elektronik (KTP-el) ketika terdapat perbedaan NIK di KK yang lama dengan NIK di KTP el, maka yang dipakai adalah di KTP-el.

Tanggal kelahiran, apakah bisa diubah?

Pengkodean NIK memang salah satunya melihat dari tanggal lahir, namun NIK hanyalah penomoran saja. NIK tidak dipakai untuk melihat tanggal lahir karena tanggal lahir cukup dilihat dari biodata. NIK hanya sekali terbit dan merupakan data statis yang tidak berubah.

Apakah KTP-el dan dokumen yang sudah ber-barcode perlu dilegalisir?

Berdasarkan Permendagri No.104 Tahun 2019 menyebutkan bahwa dokumen elektronik yang meliputi KTP-el dan dokumen kependudukan lain yang sudah ditandatangani secara elektronik (barcode) tidak perlu dilakukan legalisir.

Saya baru menikah dengan warga Kabupaten Landak, lalu saat ini tinggal di Kota Bandung. Bagaimana cara mengurus KK serta KTP-elnya?

Untuk warga pindahan, Silakan buat surat pindah dulu dari Disdukcapil kota asal anda kak. Jika surat pindah sudah ada, silakan ajukan kedatangan sekaligus KK baru ke Kecamatan atau kantor Disdukcapil Kab. Landak. Bawa surat pindah asli, KK yg akan digabungkan (jika gabung ke KK Kabupaten Landak), fotokopi buku nikah, KTP, serta dokumen pendukung seperti: akta lahir dan ijazah terakhir masing- masing.

Pengurusan dokumen apa saja yang tidak perlu Pengantar RT dan RW?

Untuk layanan yang tidak memerlukan pengantar RT RW yakni: Perekaman KTP-el, Penggantian KTP-el yang rusak/hilang, Perpindahan Penduduk, serta Akta kelahiran/Akta Kematian bagi yang Lahir/Meninggal di Rumah Sakit.

Pengurusan dokumen apa saja yang masih perlu Pengantar RT dan RW?

Untuk layanan yang memerlukan pengantar RT RW yakni: Pembuatan NIK pertama kali untuk dimasukkan ke KK, Akta Kelahiran bagi bayi yang lahir di Rumah, Akta Kematian bagi almarhum yang meninggal di Rumah.