SARANA PENGADUAN
Pengelola Pengaduan
PERHATIAN! Seluruh Layanan Informasi dan Pengaduan TIDAK DIPUNGUT BIAYA! Pembebanan kuota internet dan/atau pulsa, dibebankan kepada Pemohon Informasi dan Pengaduan Admin.
SOP PERMOHONAN INFORMASI DAN PENGADUAN
PENGADUAN MELALUI MEDIA ONLINE
- Pelapor atau masyarakat yang membutuhkan informasi dan/atau melakukan pengaduan terkait pelayanan di Disdukcapil bertanya melalui LAPOR atau akun media sosial Disdukcapil.
- Admin LAPOR atau media sosial menerima permohonan informasi, aduan dan aspirasi.
- Jenis informasi khusus terkait pelayanan dokumen kependudukan Admin Lapor dan Medsos melakukan koordinasi ke Kepala Bidang Pelayanan.
- Jenis informasi khusus terkait pengecekan data kependudukan atau kendala teknis dalam pengajuan dokumen kependudukan, Admin Lapor dan Medsos melakukan koordinasi ke helpdesk.
- Admin merespon pelapor meneruskan jawaban dari helpdesk/bidang terkait.
- Pemohon menerima tindaklanjut permohonan informasi, aduan ataupun aspirasi.
PENGADUAN MELALUI MEDIA OFFLINE
- Pelapor atau masyarakat yang membutuhkan informasi dan ingin melakukan pengaduan terkait pelayanan di Disdukcapil dirujuk ke Ruang Informasi & Pengaduan.
- Petugas di Ruang Informasi & Pengaduan memilah jenis pengaduan yang dikeluhkan oleh pelapor.
- Jenis informasi khusus terkait pelayanan dokumen kependudukan,Petugas di Ruang Informasi & Pengaduan melakukan koordinasi ke Kepala Bidang Pelayanan
- Jenis informasi khusus terkait permohonan DIP, Petugas di Ruang Informasi & Pengaduan melakukan koordinasi ke PPID
- Petugas di Ruang Informasi & Pengaduan mendapatkan solusi dan informasi dari Kepala Bidang dan PPID
- Pemohon menerima informasi yang telah diminta baik berupa arahan, maupun data hardcopy atau softcopy.