Pengaduan

SARANA PENGADUAN

Pengelola Pengaduan

PERHATIAN! Seluruh Layanan Informasi dan Pengaduan TIDAK DIPUNGUT BIAYA! Pembebanan kuota internet dan/atau pulsa, dibebankan kepada Pemohon Informasi dan Pengaduan Admin.

SOP PERMOHONAN INFORMASI DAN PENGADUAN

PENGADUAN MELALUI MEDIA ONLINE
  • Pelapor atau masyarakat yang membutuhkan informasi dan/atau melakukan pengaduan terkait pelayanan di Disdukcapil bertanya melalui LAPOR atau akun media sosial Disdukcapil.
  • Admin LAPOR atau media sosial menerima permohonan informasi, aduan dan aspirasi.
  • Jenis informasi khusus terkait pelayanan dokumen kependudukan Admin Lapor dan Medsos melakukan koordinasi ke Kepala Bidang Pelayanan.
  • Jenis informasi khusus terkait pengecekan data kependudukan atau kendala teknis dalam pengajuan dokumen kependudukan, Admin Lapor dan Medsos melakukan koordinasi ke helpdesk.
  • Admin merespon pelapor meneruskan jawaban dari helpdesk/bidang terkait.
  • Pemohon menerima tindaklanjut permohonan informasi, aduan ataupun aspirasi.
PENGADUAN MELALUI MEDIA OFFLINE
  • Pelapor atau masyarakat yang membutuhkan informasi dan ingin melakukan pengaduan terkait pelayanan di Disdukcapil dirujuk ke Ruang Informasi & Pengaduan.
  • Petugas di Ruang Informasi & Pengaduan memilah jenis pengaduan yang dikeluhkan oleh pelapor.
  • Jenis informasi khusus terkait pelayanan dokumen kependudukan,Petugas di Ruang Informasi & Pengaduan melakukan koordinasi ke Kepala Bidang Pelayanan
  • Jenis informasi khusus terkait permohonan DIP, Petugas di Ruang Informasi & Pengaduan melakukan koordinasi ke PPID
  • Petugas di Ruang Informasi & Pengaduan mendapatkan solusi dan informasi dari Kepala Bidang dan PPID
  • Pemohon menerima informasi yang telah diminta baik berupa arahan, maupun data hardcopy atau softcopy.