LANDAK – Komisi A DPRD Landak mengadakan rapat kerja dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Landak serta Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Senin (10/5/2021).
Rapat yang digelar di ruang sidang Kantor DPRD Landak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus didampingi anggota Komisi A DPRD Rubina, dihadiri kepala Disdukcapil Landak Alessius Asnanda beserta stafnya dan Kepala Bidang PTSPTK Lidia.
Rapat digelar guna membahas terkait pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Landak, dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Landak serta Kantor Pertanahan Kabupaten Landak tentang Hak Guna Usaha (HGU).
“Teruntuk Dinas Dukcapil karena anggapan-anggapan masyarakat yang bilang proses pembuatan KTP KK, AKTA dan lain-lain di Dukcapil lama, jalur khusus, dan juga calo, ini sudah di paparkan oleh Kepala Dinas bahwa semuanya itu tidak ada jadi apa yang dianggap oleh masyarakat itu tidak ada di Dukcapil, karena memang selama ini membuat KK, KTP, AKTA lahir itu semua sudah bisa melalui online, jika sudah mempunyai Hp android bisa masuk ke aplikasi AdminDuk dan bisa cetak sendiri, dan untuk fungsinya adalah untuk memutus yang namanya percaloan ini sendiri. Kemudian adanya anggapan masyarakat lama dalam pembuatan KTP ini perlu dipahami karena di Dukcapil Landak ini kurang lebih 120ribuan ini harus tersedia dan duitnya tidak ada sehingga hanya mampu 60ribuan dalam 1 tahun dan itu yang menjadikan terlambat,” ucap Cahyatanus.
Ia juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Landak agar tidak mengurus administrasi kependudukan pada saat mau diperlu, seperti untuk identitas ataupun melamar pekerjaan. Karna itu ia meminta agar dapat mengurusnya dari jauh hari misalnya masih SMA atau kuliah jika umurnya sudah lewat 17tahun supaya cepat mengurus KTP tersebut.
Selanjutnya untuk Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Landak bahwa terkait dengan beberapa perusahaan di Kabupaten Landak yang ijinnya masih abu-abu, dan sedang berproses, yang ijinnya juga cemas-cemas mau dicabut segeralah memperbaharui ijinnya terutama perusahaan perkebunan.
“Ada beberapa perusahaan perkebunan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) saya ingatkan harus segera diurus berdasarkan peraturan menteri Permentran 05, 2019 perusahaan perkebunan yang tidak memiliki HGU adalah Ilegal, dan tidak ada alasan kalian mengatakan kalian itu sah, dan alas hak kalian tidak kuat dan tidak bisa mengkalim bahwa ini kebun inti atau kebun plasma dan yang jelas jika sudah HGU baru boleh ngomong begitu,” tambah Cahyatanus.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak Alessius Asnanda mengungkapkan terimakasih karena dengan adanya rapat ini kami dapat memberikan penjelasan terang benderang terhadap tugas dan tanggungjawab Dukcapil dan inovasi-inovasi dan tugas-tugas ya g kami kerjakan.
“Dengan adanya ini dapat diketahui dimana kendalanya, dan loncatan-loncatan kemajuan yang telah kami laksanakan yang jelas tugas Dukcapil itu semakin lama semakin modern karena sudah menggunakan sistem it pelayanan bersifat online terintegrasi dan sebentar lagi pelayanan itu akan ada di Kecamatan misalnya perekaman KTP dan pencetakan KTP dan pengurusan lainnya seperti KK, AKTA dan Surat pindah itu kita harapkan bersama mudah-mudahan tahun depan 2022 itu sudah bisa terlaksana, karena tahun ini masih kita susun dulu, dan kita siapkan SDMnya, peralatannya bahwa Bupati Landak sudah menyiapkan nya,” ungkap Kadis Dukcapil Alessius Asnanda.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang PMPTSPTK Lidia untuk saat ini kami sedang melakukan evaluasi khusus perusahaan perkebunan yaitu terhadap 44 Perusahaan, dan perusahaan perkebunan ada sebanyak 51 Perusahaan, 7 Perusahaan sudah ditangani kemudian 44 Perusahaan saat ini sedang dievaluasi.
“Dalam evaluasi ini terdapat 6 Perusahaan dievaluasi beberapa Dinas teknis yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku terkait dengan peraturan di Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, BPN, Kumindak dan PMPTSPTK sendiri. Setelah kita himpun akan kita buat matriks dan akan kita sampaikan laporannya kepada Ibu Bupati dan Ketua DPRD terkait permasalahan-permasalahan yang sedang kita tangani,” papar Lidia.