Landak – Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Landak menggelar forum konsultasi publik di lingkup Instansi pemerintah dengan Tema: ” Meningkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan Yang Profesional, Responsif Inovatif Melayani Akuntabel (PRIMA)” bertempat diaula Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Landak Selasa (10/12/2024).
forum konsultasi publik di lingkup Instansi pemerintah ini dikaitkan juga dengan permendagri No 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada Dokumen kependudukan dan Permendagri No 74 tahun 2022 tentang pendaftaran penduduk Non-permanen.
Kepala Dinas kependudukan dan pencatatan sipil diwakili Plt. Sekretaris Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Landak, Almantoni, SE. MM menyampaikan bahwa diadakannya forum konsultasi publik ini untuk mendukung tercapainya manfaat data penduduk non permanen.
Adapun yang dimaksud dengan penduduk non permanen tersebut adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP)-el atau surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama Satu Tahun dan tidak bertujuan untuk menetap,” jelas Almantoni saat membuka acara tersebut.
Perlu diketahui juga bahwa pemerintah dalam hal ini kementrian dalam Negeri sudah sudah meluncurkan inovasi terbaru yaitu Permendagri nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko KTP elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan yang dikenal dengan IKD.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan sistim Adminduk digital di mana form KTP-EL, KK, Akte dan Adminduk lainnya sudah dalam kawan digitalisasi. KTP-el, KK, akte dan Adminduk lainnya sudah dalam aplikasi digital yang diinput dalam handphone terutama jenis handphone android.
Dengan tujuan adalah untuk menciptakan masyarakat yang lebih merata dalam mengakses layanan publik. Selain itu, memastikan bahwa setiap individu dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkan layanan publik.
Pada tahap awal diluncurkannya IKD ini, Disdukcapil Kabupaten Landak memperioritaskan dengan sasaran utamanya adalah kepada para ASN dilingkungan pemerintah Kabupaten Landak, dan akan terus ditingkatkan penggunaannya kepada seluruh masyarakat Landak.
Jika kita berurusan yang memerlukan KTP-EL, KK, Akte dan Adminduk lainnya cukup kita buka aplikasi IKD di HP android kita dan tunjukan KTP-EL, KK, akte dan Adminduk lainnya tersebut kepada pengguna misalnya saat membeli tiket pesawat, urusan di perbankan dan urusan anak sekolah dan lain-lain.
Materi sosialisasi pendaftaran penduduk Non-permanen ini disampaikan oleh Kepala bidang pelayanan pendaftaran penduduk, Samuel, SH dengan peserta Dinas pendidikan dan kebudayaan, Dinas sosial pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana, Dinas kesehatan, insfektorat, Organisasi Setda, RSUD Landak.
Selain itu hadir dari Puskesmas Ngabang, Camat Ngabang, Tokoh agama, tokoh masyarakat, pengguna layanan publik dan para pejabat eselon III, IV pejabat fungsional serta perwakilan media masa.