FAQ – Pertanyaan Yang Sering Diajukan
Data anda tidak update pada sistem database kependudukan pusat. Untuk melakukan update tersebut, dapat menghubungi Call Center Ditjen Dukcapil pada nomor 1500537. Jika anda tidak berhasil menghubungi nomor tersebut, anda dapat mengajukan update NIK melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan cara menyampaikan ke loket perbaikan data di kantor Disdukcapil Kab. Landak
Data ganda diakibatkan oleh perekaman KTP-el yang dilakukan lebih dari satu kali. Untuk pengecekan lebih lanjut, silahkan sampaikan NIK, NO KK, Nama lengkap dan permasalahan melalui loket perbaikan data di kantor Disdukcapil Kab. Landak.
Penduduk wajib hadir ke kantor Disdukcapil di kantor jalan Pangeran Cinata Ngabang, untuk dilakukan pengecekan biometrik. Penduduk membawa formulir biodata dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh keluarga atau penjamin serta aparat kewilayahan setempat. Penduduk membawa formulir biodata dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh keluarga atau penjamin serta aparat kewilayahan setempat.
Silahkan menghubungi layanan pengaduan kami di sini:
https://disdukcapil.landakkab.go.id/pengaduan/
atau melalui Aplikasi SIPAK (download di PlayStore)
Untuk mengetahui standar pelayanan termasuk syarat dan prosedur layanan bisa diakses melalui: https://disdukcapil.landakkab.go.id/layanan/
Untuk mengunduh formulir, bisa diakses melalui: https://disdukcapil.landakkab.go.id/formulir/
Penulisan nama orang tua pada akta kelahiran disesuaikan dengan penulisan yang tertera di Buku/Akta Nikah atau Akta Perkawinan orang tua. Untuk perubahan nama pada akta kelahiran, bisa diajukan ke kantor Disdukcapil Kab. Landak. Lampirkan foto akta lahir, KK, KTP-el dan Buku/Akta Nikah Orang Tua atau Akta Nikah Orang Tua serta Penetapan dari Pengadilan Negeri.
Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, mulai Tahun 2020 dokumen kependudukan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Akte Kematian menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Kutipan kedua akta kelahiran dibuat di Disdukcapil sesuai domisili anda saat ini. Namun sebelumnya anda perlu membuat surat rekomendasi dan berita acara pemeriksaan arsip dari Disdukcapil yang menerbitkan akta. Untuk pengajuan dokumen tersebut, silakan sampaikan foto KK dan KTP-el, serta foto surat kehilangan dari Kepolisian.
Pengajuan Kartu Keluarga hanya dilakukan jika terjadi perubahan elemen data. Selama tidak ada perubahan data, maka Kartu Keluarga lama tetap berlaku.
Pada formulir, tidak perlu dibubuhi cap dan tanda tangan Lurah/Kades selama ada surat kelahiran asli dari Bidan/RS.
Diperbolehkan selama ada kepala keluarga yang sudah berusia di atas 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
Tidak ada peraturan yang mengatur warna latar belakang foto untuk KIA.
NIK adalah nomor unik yang berbeda-beda untuk setiap penduduk. Dengan berlakunya KTP elektronik (KTP-el) ketika terdapat perbedaan NIK di KK yang lama dengan NIK di KTP el, maka yang dipakai adalah di KTP-el.
Pengkodean NIK memang salah satunya melihat dari tanggal lahir, namun NIK hanyalah penomoran saja. NIK tidak dipakai untuk melihat tanggal lahir karena tanggal lahir cukup dilihat dari biodata. NIK hanya sekali terbit dan merupakan data statis yang tidak berubah.
Untuk warga pindahan, Silakan buat surat pindah dulu dari Disdukcapil kota asal anda kak. Jika surat pindah sudah ada, silakan ajukan kedatangan sekaligus KK baru ke Kecamatan atau kantor Disdukcapil Kab. Landak. Bawa surat pindah asli, KK yg akan digabungkan (jika gabung ke KK Kabupaten Landak), fotokopi buku nikah, KTP, serta dokumen pendukung seperti: akta lahir dan ijazah terakhir masing- masing.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
Untuk layanan yang tidak memerlukan pengantar RT RW yakni: Perekaman KTP-el, Penggantian KTP-el yang rusak/hilang, Perpindahan Penduduk, serta Akta kelahiran/Akta Kematian bagi yang Lahir/Meninggal di Rumah Sakit.
Untuk layanan yang memerlukan pengantar RT RW yakni: Pembuatan NIK pertama kali untuk dimasukkan ke KK, Akta Kelahiran bagi bayi yang lahir di Rumah, Akta Kematian bagi almarhum yang meninggal di Rumah.

