Data anda tidak update pada sistem database kependudukan pusat. Untuk melakukan update tersebut, dapat menghubungi Call Center Ditjen Dukcapil pada nomor 1500537. Jika anda tidak berhasil menghubungi nomor tersebut, anda dapat mengajukan update NIK melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan cara menyampaikan ke loket perbaikan data di kantor Disdukcapil Kab. Landak.
Data ganda diakibatkan oleh perekaman KTP-el yang dilakukan lebih dari satu kali. Untuk pengecekan lebih lanjut, silahkan sampaikan NIK, NO KK, Nama lengkap dan permasalahan melalui loket perbaikan data di kantor Disdukcapil Kab. Landak.
Penduduk wajib hadir ke kantor Disdukcapil di kantor jalan Pangeran Cinata Ngabang, untuk dilakukan pengecekan biometrik. Penduduk membawa formulir biodata dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh keluarga atau penjamin serta aparat kewilayahan setempat. Penduduk membawa formulir biodata dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh keluarga atau penjamin serta aparat kewilayahan setempat.
Silahkan menghubungi layanan pengaduan kami di sini: https://disdukcapil.landakkab.go.id/pengaduan/
Untuk mengetahui standar pelayanan termasuk syarat dan prosedur layanan bisa diakses melalui: https://disdukcapil.landakkab.go.id/layanan/
Untuk mengunduh formulir, bisa diakses melalui: https://disdukcapil.landakkab.go.id/formulir/
Penulisan nama orang tua pada akta kelahiran disesuaikan dengan penulisan yang tertera di Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua. Untuk perubahan nama pada akta kelahiran, bisa diajukan ke kantor Disdukcapil Kab. Landak. Lampirkan foto akta lahir,KK,KTP-el dan Buku Nikah Orang Tua atau Akta Nikah Orang Tua serta Penetapan dari Pengadilan Negeri.
Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, mulai Tahun 2020 dokumen kependudukan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Akte Kematian menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Kutipan kedua akta kelahiran dibuat di Disdukcapil sesuai domisili anda saat ini. Namun sebelumnya anda perlu membuat surat rekomendasi dan berita acara pemeriksaan arsip dari Disdukcapil yang menerbitkan akta. Untuk pengajuan dokumen tersebut, silakan sampaikan foto KK dan KTP-el, serta foto surat kehilangan dari Kepolisian.
Pengajuan Kartu Keluarga hanya dilakukan jika terjadi perubahan elemen data. Selama tidak ada perubahan data, maka Kartu Keluarga lama tetap berlaku.