NIK ataupun Nomor KK saya tidak terdeteksi atau tidak sinkron saat mendaftar layanan seperti BPJS, Perbankan, Keimigrasian, Pra Kerja, Perpajakan, Kepolisian, dll. Bagaimana solusinya?

Data anda tidak update pada sistem database kependudukan pusat. Untuk melakukan update tersebut, dapat menghubungi Call Center Ditjen Dukcapil pada nomor 1500537. Jika anda tidak berhasil menghubungi nomor tersebut, anda dapat mengajukan update NIK melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan cara menyampaikan ke loket perbaikan data di kantor Disdukcapil Kab. Landak.

Saya tidak memiliki data kependudukan sama sekali, apa yang harus saya lakukan?

Penduduk wajib hadir ke kantor Disdukcapil di kantor jalan Pangeran Cinata Ngabang, untuk dilakukan pengecekan biometrik. Penduduk membawa formulir biodata dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh keluarga atau penjamin serta aparat kewilayahan setempat. Penduduk membawa formulir biodata dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh keluarga atau penjamin serta aparat kewilayahan setempat.