Untuk formulir akta kelahiran apakah masih perlu tanda tangan dan cap desa?
Pada formulir, tidak perlu dibubuhi cap dan tanda tangan Lurah selama ada surat kelahiran asli dari Bidan/RS.
Pada formulir, tidak perlu dibubuhi cap dan tanda tangan Lurah selama ada surat kelahiran asli dari Bidan/RS.
Diperbolehkan selama ada kepala keluarga yang sudah berusia di atas 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
Tidak ada peraturan yang mengatur warna latar belakang foto untuk KIA.
NIK adalah nomor unik yang berbeda-beda untuk setiap penduduk. Dengan berlakunya KTP elektronik (KTP-el) ketika terdapat perbedaan NIK di KK yang lama dengan NIK di KTP el, maka yang dipakai adalah di KTP-el.
Pengkodean NIK memang salah satunya melihat dari tanggal lahir, namun NIK hanyalah penomoran saja. NIK tidak dipakai untuk melihat tanggal lahir karena tanggal lahir cukup dilihat dari biodata. NIK hanya sekali terbit dan merupakan data statis yang tidak berubah.
Berdasarkan Permendagri No.104 Tahun 2019 menyebutkan bahwa dokumen elektronik yang meliputi KTP-el dan dokumen kependudukan lain yang sudah ditandatangani secara elektronik (barcode) tidak perlu dilakukan legalisir.
Untuk warga pindahan, Silakan buat surat pindah dulu dari Disdukcapil kota asal anda kak. Jika surat pindah sudah ada, silakan ajukan kedatangan sekaligus KK baru ke Kecamatan atau kantor Disdukcapil Kab. Landak. Bawa surat pindah asli, KK yg akan digabungkan (jika gabung ke KK Kabupaten Landak), fotokopi buku nikah, KTP, serta dokumen pendukung seperti: akta …
Untuk layanan yang tidak memerlukan pengantar RT RW yakni: Perekaman KTP-el, Penggantian KTP-el yang rusak/hilang, Perpindahan Penduduk, serta Akta kelahiran/Akta Kematian bagi yang Lahir/Meninggal di Rumah Sakit.
Untuk layanan yang memerlukan pengantar RT RW yakni: Pembuatan NIK pertama kali untuk dimasukkan ke KK, Akta Kelahiran bagi bayi yang lahir di Rumah, Akta Kematian bagi almarhum yang meninggal di Rumah.