Landak – Bupati Landak, Provinsi Kalimantan Barat Karolin Margret Natasa berharap dengan layanan jemput bola, masyarakat bisa merasakan kehadiran pelayanan pemerintah.
Layanan jemput bola merupakan pelayanan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak dengan mendatangi masyarakat untuk mempermudah pembuatan akta, perekaman KTP elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK).
“Dengan layanan ini kita berharap agar masyarakat juga semakin menyadari bahwa pentingnya melengkapi dokumen-dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warganegara Indonesia,” katanya, di Ngabang, Kamis (28/2).
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, layanan jemput bola ini mempermudah akses masyarakat dalam pembuatan dokumen.
“Dan tentu saja ini juga mempermudah akses masyarakat dalam pembuatan dokumen tersebut, terutama bagi mereka yang jaraknya jauh dari ibukota kabupaten,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak, Alessius Asnanda mengatakan bahwa layanan jemput bola tersebut dilakukan mengingat tingginya tingkat keperluan dan kepentingan masyarakat yang semakin meningkat di Kabupaten Landak belakangan ini.
“Saat ini tingkat kunjungan masyarakat di Disdukcapil semakin banyak, dengan demikian kami membuat inovasi Pelayanan Jempul Bola di berbagai kecamatan dan desa,” ungkap Alesius, Rabu (27/2).
Alesius menambahkan, maksud dari membuat inovasi tersebut guna melayani masyarakat yang sangat memerlukan administrasi kependudukan seperti KTP, KK, dan Akta dengan sasaran daerah yang tinggi angka kewajiban administrasi kependudukannya.
“Sasaran kami yakni masyarakat yang memerlukan administrasi kependudukan ditingkat kecamatan, desa terutama daerah yang tinggi angka wajib KTP, KK dan Akta,” jelasnya.
“Oleh sebab itu dengan adanya program ini kami berharap membantu meringankan masyarakat dari segi waktu sehingga masyarakat tidak jauh-jauh datang ke kabupaten,” tambah Alesius.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Almantoni menjelaskan bahwa pelayanan untuk tahun 2019 ini dilaksanakan sejak awal bulan Februari di sejumlah desa yang terhitung jauh jaraknya dengan kantor Disdukcapil Kabupaten Landak.
“Mengingat ini merupakan tugas dan kewajiban kita melayani masyarakat juga hal ini (Akta) merupakan dokumen penting bagi warga oleh karena itu kita merespon baik inovasi ini dan langsung bergerak cepat ke lapangan dalam melayani di sejumlah desa belakangan ini,” ujarnya.
Meski demikian, sambung Almatoni, dalam melayani masyarakat, pihaknya juga melihat dan memastikan kelengkapan berkas pemohon. Karena hal ini berkaitan dengan hukum dan tidak mudah dalam menggantinya.
“Oleh sebab itu kita ingin dalam melayani tetap berpedoman pada motto Disdukcapil, yaitu cepat, tepat, responsif dan bertanggungjawab,” pungkasnya.