Dirjen DukcapilNasionalSemua Berita

Untuk Bayi Baru Lahir, Lebih Dulu Buat Akte Kelahiran atau Dimasukkan ke KK? Ini Penjelasan Dukcapil

Setiap masyarakat harus memiliki dokumen kependudukan.

Dokumen kependudukan merupakan bentuk identitas diri sekaligus menunjukkan status kewarganegaraannya.

Tak terkecuali bagi anak-anak, sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan,” bunyi pasal tersebut.

Dilansir dari laman Dukcapil kemendagri, untuk anak baru lahir, identitas dan status kewarganegaraannya ditunjukkan dengan Akta Kelahiran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Akta Kelahiran anak sangat penting dan harus dimiliki oleh anak-anak.

“Saya mengajak semua pihak peduli akan pentingnya akta kelahiran ini. Ayo para orangtua buatkan Akta Kelahiran anak kita segera setelah lahir,” ujar Zudan sebagaimana dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri 9 November 2021.

Menurut dia, anak yang tidak punya Akta Kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik.

Selain itu, anak pun jadi rentan jadi korban tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur.

Selain memiliki Akta Kelahiran, anak yang baru lahir juga dimasukkan dalam Kartu Keluarga.

Menurut dia, anak yang tidak punya Akta Kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik.

Selain itu, anak pun jadi rentan jadi korban tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur.

Selain memiliki Akta Kelahiran, anak yang baru lahir juga dimasukkan dalam Kartu Keluarga.

Selain itu, anak yang akan dibuatkan Akta Kelahiran itu juga harus sudah dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK).

Namun, bila anak yang baru lahir belum dimasukkan dalam Kartu Keluarga, dikatakan Zudan, proses pembuatannya tetap bisa dilakukan, bersamaan dengan pengurusan memasukkan anak dalam daftar anggota Kartu Keluarga.

“Proses memasukkan (bayi baru lahir) dalam Kartu keluarga dan pembuatan Akta Kelahiran bisa diproses bersama-sama di Dinas Dukcapil pada hari yang sama,” ujar Zudan sebagimana dikutip dari Instagram @zudanarifofficial, Rabu (11/1/2022).

Dijelaskan Zudan, para orang tua nantinya cukup memberitahu Dinas Dukcapil setempat bahwa anaknya belum dimasukkan dalam Kartu Keluarga.

Dinas Dukcapil kemudian akan memproses pengurusan KK serta pembuatan Akta Kelahiran secara bersamaan.

“Nanti Dinas Dukcapil akan memasukkan anak teman-teman ke dalam Kartu Keluarga sekaligus menerbitkan aAkta Kelahiran,” jelas Zudan.

“Ini dinamakan dengan pelayanan terintegrasi, membuat akta kelahiran sekaligus membuat Kartu Keluarganya,” pungkas dia.

Jika tak punya Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit

Dilansir dari laman Dukcapil Kemendagri, bila para orang tua tak memiliki surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan, tidak perlu was-was.

Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum menjelaskan, surat keterangan itu bisa diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Formulir SPTJM dari Dinas Dukcapil setempat diisi si pemohon untuk menjamin kebenaran data kelahiran sang anak. SPTJM ditandatangani pemohon berikut dua orang saksi.

“Begitu juga jika pemohon tidak punya buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua sang anak, tetapi status hubungan orang tua dalam kartu keluarga (KK) sudah menunjukkan sebagai suami istri, maka pemohon juga bisa membuat SPTJM atas kebenaran data dengan diketahui dua orang saksi,” kata Ningrum.

Lantas, bagaimana bila sang anak tidak diketahui asal-usul atau keberadaan orang tuanya?

Dalam Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, hal yang demikian sudah diatur.

Akta kelahiran tetap bisa dibuat berdasarkan berita acara dari kepolisian.

“Apabila berita acara tersebut tidak ada, dapat diganti dengan SPTJM kebenaran data kelahiran. Anak tersebut dapat masuk anggota KK pengurus panti asuhan, atau KK orang lain yang bersedia,” jelas Ningrum.

“Dengan demikian, tidak ada seorang anak yang tidak bisa mendapatkan akta kelahiran,” pungkasnya.

Source: https://aceh.tribunnews.com/2022/01/12/untuk-bayi-baru-lahir-lebih-dulu-buat-akte-kelahiran-atau-dimasukkan-ke-kk-ini-penjelasan-dukcapil

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
× Klik disini, untuk Konsultasi via Whatsapp