LANDAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Landak gencar sosialisasikan penerapan Indentitas Kependudukan Digital (IKD) dan KIA, wujudkan penerapan satu data di Indonesia.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Landak, Alessius Asnanda mengatakan di Kabupaten Landak sudah ada 7 dari 13 Kecamatan di Kabupaten Landak yang berhasil menerapkan IKD. Dimana nantinya cukup melalui satu aplikasi, data kependudukan secara lengkap biSa dengan mudah diakses oleh pengguna.
Cara mengaktifkan IKD juga cukup mudah, masyarakat yang sudah melakukan perekaman E-KTP hanya perlu mendownload aplikasi Indentitas Kependudukan Digital di Play store dan mengisi data diri.
Untuk keamanan aplikasi tersebut memiliki kunci yang bisa disesuaikan oleh pengguna aplikasi. Jika handphone yang digunakan hilang, pengguna juga bisa menginput kembali data diri dengan mendownload ulang aplikasi dan masuk menggunakan email dan password yang sebelumnya digunakan di handphone lama.
“Aplikasi ini sangat mudah, praktis dan aman. Jadi jangan takut, untuk yang sudah perekaman E-KTP bisa langsung menggunakan aplikasi,” kata Alessius.
Selain gencar mensosialisasikan IKD, Disdukcapil Landak juga tengah menggencarkan pembuatan Kartu Indentitas Anak (KIA) bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun. Dimana dari 110.000 anak di Kabupaten Landak, baru 32 persen yang memiliki KIA.
“KIA, digunakan sebagai indentitas anak-anak. Bisa untuk mendaftar sekolah, bahkan untuk sejumlah sekolah itu digunakan untuk menerima beasiswa. Kia juga bermanfaat untuk perjalanan, seperti membeli tiket, untuk naik pesawat dan lainnya. KIA ini sama dengan KTP fungsinya, ” jelas Alessius.
Untuk mencapai target nasional yang ditahu 2023 sebesar 45 persen. Disdukcapil Landak juga melakukan beberapa terobosan seperti bekerjasama dengan pihak sekolah untuk mendata siswa. Selain itu juga terdapat loket perekaman di beberapa kantor Camat.
Adapun syarat untuk memiliki KIA di antaranya, pas foto ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar, fotokopi KK orang tua dan fotokopi Akte Lahir yang bersangkutan. Jika belum memiliki Akte Lahir bisa hanya menggunakan KK orang tua dan pas foto.