Dukcapil LandakSemua Berita

Komisi A DPRD Landak Undang Dinas Dukcapil, PMPTSPTK dan Kantor Pertanahan

Komisi A DPRD Kabupaten Landak kembali mengadakan rapat kerja dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Landak, dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Landak serta Kantor Pertanahan Kabupaten Landak tentang Hak Guna Usaha (HGU). 

Kegiatan bertempat di Ruang Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahyatanus, didampingi Anggota Komisi A Rubina, dihadiri Kepala Dinas Dukcapil Landak Alessius Asnanda beserta stafnya, Kepala Bidang PTSPTK Lidia dan pendampingnya. Senin (10/05/2021). 

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak Cahyatanus memaparkan bahwa hari ini kita rapat dengan pendapat dengan Donas Dukcapil dan PMPTSPTK terkait beberapa hal yang menjadi isu trategis di Kabupaten Landak.

“Teruntuk Dinas Dukcapil karena anggapan-anggapan masyarakat yang bilang proses pembuatan KTP KK, AKTA dan lain-lain di Dukcapil lama lah, jalur khusus, dan juga calo, ini sudah di paparkan oleh Kepala Dinas bahwa semuanya itu tidak ada jadi apa yang dianggap oleh masyarakat itu tidak ada di Dukcapil, karena memang selama ini membuat KK, KTP, AKTA Lahir itu semua sudah bisa melalui online, jika sudah mempunyai Hp android bisa masuk ke aplikasi AdminDuk dan bisa cetak sendiri, dan untuk fungsinya adalah untuk memutus yang namanya percaloan ini sendiri. Kemudian adanya anggapan masyarakat lama dalam pembuatan KTP ini perlu dipahami karena di Dukcapil Landak ini kurang lebih 120ribuan ini harus tersedia dan duitnya tidak ada sehingga hanya mampu 60ribuan dalam 1 tahun dan itu yang menjadikan terlambat,” ucap Cahyatanus. 

Ia juga menambahkan bahwa untuk masyarakat kabupaten landak uruslah administrasi kependudukan itu jangan pada saat kita mau perlu, misalnya untuk identitas ataupun melamar pekerjaan jadi urusan itu jauh-jauh hari misalnya masih SMA atau kuliah jika umurnya sudah lewat 17tahun supaya cepat mengurus KTP tersebut.

Tidak lupa juga ia memaparkan untuk Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Landak bahwa terkait dengan beberapa perusahaan di Kabupaten Landak yang ijinnya masih abu-abu, dan sedang berproses, yang ijinnya juga cemas-cemas mau dicabut segeralah memperbaharui ijinnya terutama perusahaan perkebunan.

“Ada beberapa perusahaan perkebunan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) saya ingatkan harus segera diurus berdasarkan peraturan menteri Permentran 05, 2019 perusahaan perkebunan yang tidak memiliki HGU adalah Ilegal, dan tidak ada alasan kalian mengatakan kalian itu sah, dan alas hak kalian tidak kuat dan tidak bisa mengkalim bahwa ini kebun inti atau kebun plasma dan yang jelas jika sudah HGU baru boleh ngomong begitu,” ujar Cahyatanus.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak Alessius Asnanda mengungkapkan terimakasih karena dengan adanya rapat ini kami dapat memberikan penjelasan terang benderang terhadap tugas dan tanggungjawab Dukcapil dan inovasi-inovasi dan tugas-tugas ya g kami kerjakan.

“Dengan adanya ini dapat diketahui dimana kendalanya, dan loncatan-loncatan kemajuan yang telah kami laksanakan yang jelas tugas Dukcapil itu semakin lama semakin modern karena sudah menggunakan sistem it pelayanan bersifat online terintegrasi dan sebentar lagi pelayanan itu akan ada di Kecamatan misalnya perekaman KTP dan pencetakan KTP dan pengurusan lainnya seperti KK, AKTA dan Surat pindah itu kita harapkan bersama mudah-mudahan tahun depan 2022 itu sudah bisa terlaksana, karena tahun ini masih kita susun dulu, dan kita siapkan SDMnya, peralatannya bahwa Bupati Landak sudah menyiapkan nya,” ungkap Kadis Dukcapil Alessius Asnanda.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang PMPTSPTK Lidia untuk saat ini kami sedang melakukan evaluasi khusus perusahaan perkebunan yaitu terhadap 44 Perusahaan, dan perusahaan perkebunan ada sebanyak 51 Perusahaan, 7 Perusahaan sudah ditangani kemudian 44 Perusahaan saat ini sedang dievaluasi.

“Dalam evaluasi ini terdapat 6 Perusahaan dievaluasi beberapa Dinas teknis yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku terkait dengan peraturan di Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, BPN, Kumindag dan PMPTSPTK sendiri. Setelah kita himpun akan kita buat matriks dan akan kita sampaikan laporannya kepada Ibu Bupati dan Ketua DPRD terkait permasalahan-permasalahan yang sedang kita tangani,” papar Lidia.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
× Klik disini, untuk Konsultasi via Whatsapp